Wanaartha Life Rombak Direksi, Adakah Dampaknya untuk Nasabah?

0
566

Di tengah persoalan keuangan dan hukum yang masih membelit, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) melakukan perombankan jajaran direksi. Pemegang saham mengangkat Adi Yulistanto sebagai Presiden Direktur yang baru menggantikan Yanes Y. Matulatuwa.

Yanes Y. Matulatuwa sendiri kini menjadi direktur yang membidangi aktuaria, risk dan legal. Sementara,  direktur operasional, HR, IT, CS  yang sebelumnya dijabat oleh Adi Yulistanto, kini dijabat oleh Ari Soekarto.

Dihubungi Theiconomics, Sabtu (21/5), Adi Yulistanto mengkonfirmasi penunjukan dirinya sebagai Presiden Direktur yang baru. “Tapi masih harus menunggu hasil fit and proper dari OJK,” ujar Adi.

Adi mengatakan perombakan direksi ini bertujuan, “selain untuk mengupayakan percepatan peyehatan keuangan, juga untuk penyelesaian kewajibann kepada nasabah yang selama ini bisa dikatakan tidak/belum ada program penyelesaian yang terprogram secara nyata kepada nasabah pemegang polis dan karenanya per awal April ini kita mulai melakukannya, sekalipun dengan skala prioritas dan dengan jumlah tertentu/terbatas.”

Kukuh Komandoko Hadiwidjojo dari HWMA Law Firm, firma hukum yang ditunjuk oleh pemegang saham pengendali Wanaartha sebagai Konsultan restrukturisasi mengatakan perombakan jajaran direksi ini memang dilakukan dalam rangka penyehatan keuangan Wanaartha.

Adi Yulistanto bergabung dengan Wanaartha Life pada tahun 2021 lalu. Sarjana hukum lulusan Universitas Indonesia ini, mulanya menjadi direktur operasional Wanaartha sejak 10 Desember 2021, setelah lulus fit and proper test dari OJK.

Baca Juga :   Susunan Direksi Baru Sarana Multi Infrastruktur

Sebelum bergabung dengan Wanaartha Life, Adi pernah berkarir di sejumlah institusi keuangan. Antara lain,ia pernah menjadi Corporate Legal & Litigation Division Head di bank asal Jepang, J Trust Bank, pada tahun 2019 hingga 2021.

Bagi nasabah atau pemegang polis Wanaartha, perombakan jajaran direksi ini tidak memiliki arti apa-apa bila tidak berdampak bagi mereka. Sejak Februari 2020, Wanaartha tak lagi melakukan pembayaran kewajibannya kepada para nasabah.

“Harapan kami segera ada kejelasan mengenai pembayaran ke semua pemegang polis,” ujar Rahayu, seorang nasabah kepada Theiconomics.

Rahyu juga berharap agar pembayaran kepada nasabah yang mengalami musibah meninggal dunia, sakit, kecelakaan dan lainnya, tidak dipersulit.  “Permohonan pencairan polis yang sudah berlangsung, apakah efektif kalau setiap pemegang polis disuruh datang ke kantor setiap bulan untuk isi formulir? Bagaiamana nasib pemegang polis yang diluar kota kalau begitu?” ujar Rahayu.

Sejak April lalu, Wanaartha memang sudah melakukan pembayaran kepada para nasabah tertentu dan jumlah terbatas, dengan kriteria mengalami musibah: meninggal dunia, sakit, kecelakaan atau musimbah lainnya.

“Sudah hampir 40 nasabah yang mengajukan dalam kurun waktu satu bulan ini dan 90% lebih disetujui karena datanya sudah lengkap. Dua-tiga nasabah yang belum disetujui, diminta untuk melengkapi khususnya keterangan Rumah Sakit/dokter yang merupakan salah satu dokumen yang dipersyaratkan,” ujar Adi.

Adi menjelaskan berdasarkan diskusi melalui zoom pada 20 Mei 2022 kemarin, telah diinformasikan atau dijelaskan bahwa Wanaartha membagi dua kategori lokasi nasabah yaitu nasabah yang berlokasi di Jabodetabek dan nasabah di luar Jabodetabek.

Baca Juga :   Pembayaran Signifikan ke Nasabah Tunggu Ada Investor Baru, Nasabah Wanaartha: Kalau Tak Ada Investor yang Masuk, Bagaimana?

Menurutnya, untuk nasabah yang berlokasi di Jakarta, Tangerang dan Bekasi (Jatabek), tidak ada masalah terkait kehadiran ke kantor Wanaartha untuk pengisian formulir pengajuan. Sedangkan untuk yang di luar Jatabek, menurutnya, pengajuan tidak harus dilakukan dengan datang ke Jakarta. Tetapi, formulir dikirim melalui email. Kemudian nasabah mengisi formulir dan melengkapi persyaratannya. Salinan (copy) formulir dan persyaratan dikirim melalui email baik melalui SSD/Agen, maupun secara langsung jika kesulitan menghubungi SSD/Agen. Sementara dokumen asli, dikirim melalui pos ke kantor Wanaartha di Jakarta, baik melalui SSD/Agen maupun secara langsung ke kantor Wanaartha.

Bagaimana dengan skema pembayaran kepada nasabah lainnya yang jumlahnya tentu jauh lebih banyak dan besar? “Untuk pembayaran signifikan tentunya perlu restrukturisasi dengan menyesuaikan dengan program-program yang tentunya akan ditawarkan oleh investor (jika ada nantiya),” ujar Adi.

Mencari Investor Baru

Berdasarkan keterangan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi saat rapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (2/2), rasio kecukupan modal (RBC) Wanaartha jauh dari ketentuan minimal bahkan mengalami negatif 2.018,53%.

Untuk kembali sehat dengan RBC minimal 120%, menurut OJK, setidaknya Wanaartha butuh suntikan modal minimal Rp16,21 triliun. Menyehatkan kondisi keuangan ini, jelas Riswinandi adalah tanggung jawab pemegang saham dengan melakukan penyetoran modal tambahan agar bisa beroperasi dan menyelesaikan kewajiban kepada para pemegang polis.

Baca Juga :   Legacy Erick Thohir: Ingin Jadikan Milenial dan Perempuan Pimpinan BUMN

Pemegang saham rupanya membutuhkan investor baru yang bisa menyetorkan modal tambahan tersebut. Penjajakan dengan sejumlah calon investor sedang dilakukan. “Ada satu calon yang (sedang) penjajakan dan dia insurtech,” ujar Kukuh Komandoko Hadiwidjojo, partner pendiri HWMA Law Firm, firma hukum yang ditunjuk oleh pemegang saham pengendali Wanaartha sebagai Konsultan penyehatan.

Gagal bayar Wanaartha kepada para nasabah yang terjadi sejak Februari 2020, bermula dari peblokiran Sub Rekening Efek (SRE) milik Wanaartha atas permintaan Kejaksaan Agung. Pemblokiran ini terkait dengan kasus korupsi di Jiwasraya.

Pihak Wanaartha pernah melakukan gugata praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pemblokiran SRE ini, namun ditolak. Total nilai aset Wanaartha yang disita tersebut adalah Rp2,7 triliun. Pada Oktober 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Wanaartha soal pemblokoran rekening ini. Namun, putusan tersebut belum dieksekusi karena masih ada upaya kasasi sehingga belum berkekuatan hukum tetap.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics