Nasabah Wanaartha Life Sodorkan Auditor Independen, Mengapa Belum Bekerja?

0
3059

Masalah gagal bayar kewajiban kepada nasabah diduga tidak semata karena aset keuangan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) disita negara dalam perkara korupsi perusahaan asuransi milik pemerintah, Jiwasraya.

Tetapi, ada dugaan tindak pidana lainnya yang kini masih diusut oleh Kepolisian terkait raibnya dana milik nasabah tersebut.

Sebagai informasi, jumlah aset keuangan Wanaartha Life yang disita negara dalam perkara korupsi Jiwasraya kurang dari Rp3 triliun. Sementara nilai polis nasabah yang berjumlah sekitar 29 ribu polis, diperkirakan lebih dari Rp10 triliun.

Sejumlah nasabah, dalam pertemuan dengan pihak Wanaartha Life yang dimediasi OJK pada Kamis (2/6) lalu, mempertanyakan aset keuangan Wanaartha selain yang disita oleh negara dalam perakara korupsi Jiwasraya.

Karena itu, agar bisa terang benderang, dalam pertemuan di kantor OJK tersebut, nasabah mengusulkan perlunya melakukan audit independen terhadap keuangan Wanaartha Life.

Benny Wulur, kuasa hukum beberapa nasabah yang hadir dalam pertemuan di OJK itu, mengatakan baik direksi Wanaartha maupun konsultan hukum dan penyehatannya, kala itu meneyetujui keterlibatan auditor independen.

Baca Juga :   Sidang Praperadilan: Jaksa Adu Argumen dengan Kuasa Hukum WanaArtha

Karena itulah, beberapa nasabah pun telah menunjuk auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP), Junarto Tjahjadi untuk mengaudit keuangan Wanaartha Life. Benny Wulur mengatakan pada 16 Juni lalu sudah mengirim surat ke manajemen Wanaartha dan ditembuskan ke OJK terkait penunjukkan auditor tersebut.

Namun, hingga kini auditor tersebut belum bisa memulai audit. Adi Yulistanto, yang beberapa waktu lalu telah ditunjuk pemegang saham sebagai Presiden Direktur Wanaartha Life, kepada Theiconomics, Selasa (5/7) lalu, mengatakan sudah membalas surat dari nasabah melalui kuasa hukumnya tersebut.

“Pada dasarnya, kalau di Undang-Undang itu, yang bisa melakukan audit itu adalah auditor yang ditunjuk oleh RUPS, kemudian Kejaksaan mewakili kepentingan umum, kemudian OJK. Itu yang bisa melakukan audit atau pemeriksaan. Sekarang dasar hukum kami apa? Makanya kami jawab (surat nasabah), silakan minta izin tertulis dari OJK. Kalau OJK kasih izin tertulis, baru kita kita akan laksanakan sesuai dengan izin tertulis dari OJK,” jelas Adi.

Adi menambahkan, tanpa adanya izin tertulis dari OJK, tidak ada dasar hukum bagi nasabah untuk ikut melakukan audit keuangan Wanaartha. “Nanti kalau kami langsung menyilakan saja, kami salah,” ujar Adi.

Baca Juga :   Nasabah Duga OJK Tutupi Informasi soal Wanaartha Jual Aset Properti

Terpisah, kuasa hukum beberapa nasabah, Benny Wulur mengatakan tanggapan manajemen Wanaartha Life melalui suratnya itu menunjukkan tidak adanya itikad baik dari manajemen.

“Menurut saya ini ada ketidakseriusan di Wanaartha ya. Karena, mereka jelas-jelas sudah menyetujui kita boleh tunjuk auditor,” ujar Benny kepada Theiconomics, Senin (11/7).

Benny mengatakan tidak keberatan soal prosedur penunjukkan auditor dari nasabah itu, yaitu harus meminta persetujuan tertulis dari OJK. Selaku kuasa hukum, Benny pun sudah menyurati OJK soal izin tertulis itu.

“OJK kemarin (pertemuan Kamis (2/6), kan juga ikut dengar dan kemudian OJK biang mau melalui RUPS silakan RUPS. Saya sepakat. Prosedurnya kita tidak halangi, mau seperti apa. Tetapi itikad baiknya mana? Saya juga sudah minta surat ke OJK, minta difasilitasi waktu itu. Tetapi sampai sekarang juga belum ada tanggapan. Audit ini juga sudah ada permintaan waktu itu,” ujar Benny.

Dengan tidak adanya itikad baik ini, selanjutnya, tambah Benny nasabah akan melakukan upaya hukum, baik pidana maupun perdana kepada Wanaartha Life, termasuk juga ke OJK. Sebagai kuasa hukum, Benny akan mengkoordinasi laporan ke kepolisian daerah-kepolisian daerah di seluruh Indonesia terhadap Wanaartha Life.

Baca Juga :   Wanaartha Life Gelar RUPST: Apakah Pemilik Menyuntikkan Modal untuk Sehatkan Perusahaan?

“Saya akan melakukan upaya hukum, baik pidana maupun perdata terhadap Wanaartha, OJK secara pribadi, maupun direksi-direksinya secara pribadi. Saya akan kerahkan, saya akan segera bertindak dalam waktu minggu-minggu ini,” ujarnya.

Leave a reply

Iconomics