Izin Dicabut, OJK Perintahkan Pemegang Saham Wanaartha Life Gelar RUPS Pembubaran
Pemegang polis Wanaartha Life (WAL) mengelar aksi unjuk rasa di kantor pusat WanaArtha, Jl. Mampang No. 76, Jakarta Selatan, Rabu (9/9)/Dok.Nasabah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan pemegang saham PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) atau PT WAL untuk segera melakukan rapat umum pemegang saham, menyusul telah dicabutnya izin perusahaan terhitung Senin 5 Desember 2022.
“Memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha PT WAL pada hari ini,” ujar Ogi Prastomiyono Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dalam konferensi pers, Senin (5/12).
Selain itu, OJK juga akan melakukan tindakan lain berupa penilaian kembali pihak utama PT WAL, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.
OJK, tambah Ogi juga akan melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali PT WAL beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen. Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.
“Sejak dicabutnya izin usaha, PT WAL wajib menghentikan kegiatan usahanya. Namun demikian, Pemegang Polis dapat menghubungi PT WAL dalam rangka pelayanan Konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang
polis,” ujar Ogi.
Seperti ditulis sebelumnya, izin PT WAL dicabut OJK per 5 Desember 2022, setelah sejak 2020 gagal memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis. OJK meyebut, pencabutan izin dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau Risk Base Capital (RBC) yang ditetapkan oleh OJK. Rasio RBC yang tak memenuhi syarat itu terjadi karena PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham maupun mengudang invesotor baru.
“Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk Saving Plan,” jelas Ogi.
PT WAL, tambahnya, menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengeloalan investasiya. “Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehinggga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi yang sebenarnya,” ujar Ogi.
Ogi menjelaskan OJK sudah melakukan tindakan pengawasan sebelum pencabutan izin ini dilakukan. Pertama, OJK memerintahkan penghentian pemasaran produk Saving Plan PT WAL pada Oktober 2018.
Kedua, OJK memberikan sanksi peringantan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum RBC, Rasi Kecukupan Investasi dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021.
Ketiga, OJK mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama yaitu untuk sebagin kegiatan usaha pada 27 Oktober 2021 dan meningkat menjadi PKU menyeluruh pada 30 Agustus 2022.
Pencabutatan izin usaha PT WAL terhitung 5 Desember 2022 merupakan puncak dari tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK. “Karena sampai batas waktu KPU kedua yang jatuh tempo pada 30 November 2022, paling lama tiga bulan, PT WAL tidak juga memenuhi kewajiban,” ujar Ogi.
OJK juga sudah melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus PT WAL, pemegang saham pengendali dan pegawai PT WAL.