Panja RUU PPSK dan Pemerintah Rumuskan Ulang soal Koperasi, 4 Poin Ini Rujukannya

0
356
Reporter: Rommy Yudhistira

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Komisi XI DPR bersama pemerintah merumuskan ulang beberapa pasal yang berkaitan dengan koperasi. Dan itu dilakukan berdasarkan 4 poin yang dirumuskan Panja RUU PPSK.

Ketua Panja RUU PPSK Dolfie O.F.P mengatakan, pihaknya telah menyetujui 4 poin yang terkait dengan koperasi. Pertama, pengawasan koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua, pengawasan koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan dilakukan OJK setelah mendapatkan rekomendasi dan penetapan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Ketiga, kata Dolfie, syarat dan ketentuan tentang koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan ditetapkan dengan peraturan Menteri Koperasi dan UKM. Keempat, ketentuan mengenai norma, standar prosedur, dan kriteria dalam melakukan pengawasan ditetapkan lebih lanjut melalui peraturan OJK.

“Jadi kita rumuskan ulang, intinya 4 hal ini jadi pegangan, di luar ini tidak kita serap. Setuju ya?” kata Dolfie di Kompleks Parlemen, Senin (5/12).

Baca Juga :   Ketua DK OJK: Perselisihan di Sektor Jasa Keuangan Semakin Banyak, Penyelesaiannya Makin Rumit dan Melelahkan

“Setuju,” jawab anggota rapat dan pemerintah.

Adapun 4 poin yang menjadi rujukan untuk merumuskan kembali pasal-pasal yang telah diklusterkan Panja terdiri atas kluster 1 meliputi; Pasal 44 tentang koperasi menghimpun dana; Pasal 44B tentang perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi oleh Kemenkop; Pasal 44C tentang modal, cadangan, dan hibah.

Kemudian kluster 2 meliputi; Pasal 44D tentang Kemenkop menyerahkan koperasi simpan pinjam (KSP) ke OJK; Pasal 44E tentang izin usaha KSP oleh OJK; dan Pasal 44F tentang anggaran dasar koperasi persetujuan OJK. Klaster 3 antara lain; Pasal 44G tentang pencabutan izin usaha oleh Kemenkop; Pasal 44H tentang pembubaran koperasi oleh Kemenkop; dan Pasal 44I tentang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Klaster 4 meliputi Pasal 319A tentang (i) penilaian KSP SJK, (ii) transformasi 6 bulan.

Sementara itu, Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, pasal yang terdapat dalam kluster 1, pihaknya tidak meminta tambahan kewenangan apapun yang menegaskan kewenangan nantinya akan ada di Kemenkop UKM.

“Jadi itu cuma jembatan untuk bisa ke kluster 2. Di kluster 2 sebenarnya hanya penegasan bahwa yang namanya koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan dia harus bertransformasi sebagai lembaga jasa keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di OJK,” ujar Ahmad.

Baca Juga :   OJK Minta Bank Blokir 85 Rekening yang Diduga Terkait Pinjol Ilegal

Sedangkan pada kluster keempat, kata Ahmad, hal tersebut menjadi jembatan apabila Kemenkop UKM diminta atau diberikan mandat untuk melakukan hal-hal yang terdapat dalam peraturan tersebut, sehingga dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

“Kira-kira seperti itu. Tapi pada prinsipnya apa yang diinginkan Panja mungkin bisa kita rumuskan ulang. Artinya, sama esensinya, cuma perspektifnya saja yang berbeda,” kata Ahmad.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics