Diagendakan 26 Desember, Apakah RUPS Wanaartha Life Bisa Berhasil Digelar?

1
551

Menindaklanjuti perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan usaha dan pembentukan tim likuidasi, manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) atau PT WAL mengagendakan RUPS digelar pada Senin, 26 Desember 2022 mendatang.

Adi Yulistanto, Presiden Direktur Wanaartha Life mengatakan pasca OJK mencabut izin usaha Wanaartha Life pada 5 Desember lalu, jajaran direksi sudah berkoordinasi dengan dewan komisaris dan pemegang saham pengendali.

“Terkahir, kami sudah berkoordinasi terkait rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, itu akan kami selenggarakan pada 26 Desember 2022,”ujar Adi kepada wartawan dalam konferensi pers di halaman kantor Wanaartha Life di bilangan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

Namun, ada keraguan RUPS ini bisa terselenggara, mengingat status pemegang saham pengendali saat ini sudah menjadi tersangka dan kini masih buron. Diduga, pemilik perusahaan ini ngacir keluar negeri.

Terhadap keraguan akan terlaksananya RUPS ini, Adi mengatakan RUPS yang diselenggarakan memang memiliki syarat-syarat bagi pesertanya untuk hadir, khususnya bagi pemegang saham pengendali.

Baca Juga :   Pemerintah Diimbau Segera Kaji Secara Serius Pembentukan LPP Asuransi

“Kami dari manajemen tentunya akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau pemegang saham pengendali tidak dapat dapat hadir secara fisik kemudian memberikan kuasanya kepada kuasa hukumnya atau pihak lain yang memwakilinya, tentunya harus memenuhi syarat (yaitu) ada surat kuasa yang sesuai. Kalau kuasa-kuasa itu memenui syarat sesuai ketentuan yang berlaku, tentunya kami terima. Tetapi sebaliknya kalau kuasa itu tidak sesuai ketentuan yang berlaku harus ditolak, artinya tidak hadir. Begitu juga dengan pemegang saham minoritas. Kalaupun tidak hadir dan menunjuk kuasanya, tetap kami syaratkan adanya kuasa,” ujar Adi.

“Jadi kalau ditanya, RUPS akan berjalan atau tidak, kita lihat saja nanti apakah akan dihadiri langsung oleh para pemegang saham atau kuasanya dengan kuasa yang sah dan memenuhi syarat,” ujar Adi.

Berdasarkan pasal 76 Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tempat penyelenggaraan RUPS harus terletak di wilayah negara Republik Indonesia. Dalam hal pemegang saham tidak dapat hadir, ia dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk hadir. Bila pemberi kuasa berada di luar negeri, berdasarkan Putusan MA No. 3038 K/Pdt/1981 tanggal 18 September 1986, keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat. Kalau ketentuannya demikian, akankah pemilik Wanaartha Life yang ngacir itu mendatangi KBRI?

1 comment

Leave a reply

Iconomics