Nasib Kresna Life di Ujung Tanduk, Nasabah Minta OJK Perpanjang Waktu Batas Akhir Penyempurnaan RPK

0
332

Para nasabah Kresna Life datangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Wisma Mulia 2, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (10/08/2020)/Ist

Senin 13 Februari 2023 menjadi batas akhir bagi PT Asuransi Jiwa Kresna atau AJK (Kresna Life) untuk menyempurnakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Perusahaan asuransi jiwa ini terancam dicabut izinnya bila program konversi klaim polis menjadi Sub-Ordinated Loan (SOL) tidak mendapat dukungan dari mayoritas pemegang polis.

“Nasabah-nasabah lagi merasa di ujung tanduk. Kami sejak Jumat (10 Februari), menulis surat ke Pak Ogi [Prastomiyono] supaya jangan cabut izin usaha Kresna dan memberikan waktu tambahan ke Kresna bila dibutuhkan karena deadline 13 Februari besok,” ujar Yunnie, seorang nasabah kepada Theiconomics.com, Minggu (12/2) malam.

Menurut Yunnie, renananya Senin (13/2) besok, para nasabah akan mendatangi Kantor OJK di Wisma Mulia, Gatot Subroto. Tujuannya, untuk meminta OJK tidak mencabut izin usaha Kresna Life, serta meminta agar Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dicabut.

Dalam salinan surat dari nasabah kepada OJK yang diperoleh Theiconomics.com, nasabah meminta OJK mencabut Pembatasan Kegiatan Uasha (PKU) Kresna Life dan meminta agar izin usahanya tidak dicabut. Beberapa pertimbangannya, antara lain: Kresna Life dalam beberapa waktu ke belakang telah menunjukkan itikad baik untuk melanjutkan pembayaran kepada Pemegang Polis. Itikad baik itu termanifestasikan dalam bentuk pembayaran kepada para Pemegang Polis hampir sebesar Rp1,4 triliun, dan telah melunasi kurang lebih 50% polis. “Sehingga dengan ini kami menantikan pembayaran kewajiban PT Asuransi Jiwa Kresna dapat terus terlaksana tanpa adanya hambatan,” tulis nasabah.

Baca Juga :   Perlunya RUU Penjaminan Polis dan Langkah OJK untuk WanaArtha dan Kresna Life

Pertimbangan lainnya adalah, sanksi PKU yang diberikan OJK sejak 3 Agustus 2020 kepada Kresna Life mengakibatkan terhambatnya kegiatan operasional dan semakin mempersulit jalannya pembayaran kewajiban Kresna Life kepada Pemegang Polis.

“Kondisi ini juga berdampak terhadap pelayanan kepada kami selaku Pemegang Polis karena PT Asuransi Jiwa Kresna terpaksa harus melakukan efisiensi terhadap kegiatan usahanya. […], kami masih percaya PT Asuransi Jiwa Kresna memiliki itikad baik dan kami masih mengharapkan kelanjutan pembayaran kepada pemegang polis. Dengan demikian, kami memohon untuk dilakukan pencabutan sanksi PKU agar pembayaran kewajiban dapat terlaksana dengan maksimal,” tulis nasabah.

Dalam suratnya itu, nasabah dengan tegas menyatakan menolak pencabutan izin usaha Kresna Life. Sebab, penghentian kegiatan usaha dikhawatirkan justru merugikan pemegang polis dan menghambat kelanjutan pembayaran yang sudah dilakukan. “Dengan demikian, kami menolak rencana pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna dengan pertimbangan kami menaruh harapan besar kepada PT Asuransi Jiwa Kresna,” tulis nasabah.

Dalam surat juga disebutkan mayoritas nasabah Pemegang Polis telah menyetujui Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dan mendukung Sub-Ordinated Loan (SOL).

Baca Juga :   Program Konversi Jadi Kunci Penyehatan Keuangan, Kresna Life Minta Restu Pemegang Polis

“Namun, apabila Otoritas Jasa Keuangan masih meragukan dukungan nasabah Pemegang Polis tersebut dan masih dirasa kurang, maka setidaknya kami memohon agar PT Asuransi Jiwa Kresna diberikan waktu kembali, sehingga tidak dilakukan pencabutan izin usaha terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna. Kami sangat berharap sanksi PKU dapat dicabut dan tidak terjadi Cabut Izin Usaha terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna. Apabila banyak nasabah pemegang polis yang belum mengirimkan persetujuan dikarenakan berbagai faktor contohnya terutama lansia yang kurang paham teknologi dan juga yang sulit mendapatkan informasi karena kantor PT Asuransi Jiwa Kresna saat ini masih diblokir dan segel oleh Bareskrim Polri, sehingga penyampaian informasi menjadi terhambat, maka dengan ini kami memohon agar PT Asuransi Jiwa Kresna dapat diberikan waktu tambahan,” tulis nasabah.

Menurut Yunnie pada Minggu malam ini juga telah diadakan pertemuan antara sejumlah Pemegang Polis dan pihak Krensa Life. Dalam pertemuan tersebut, menurut dia, terungkap bahwa pihak Kresna Life masih menyusun revisi atau penyempurnaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

“Bapak bisa hubungi pak Nurseto, mungkin dia bisa kasih gambaran,” ujarnya.

Nurseto adalah Komisaris Independen Kresna Life. Theiconomics.com sudah menghubungi Nurseto melalui aplikasi WhastApp.

Baca Juga :   Apa Lagi yang Bakal Dilakukan Nasabah Kresna Life Usai Menyambangi OJK dan Manajemen Kresna Life?

“Kita terus melakukan sosialisai program konversi secara maraton, mengingat waktu yang diberikan dari OJK relatif pendek, hanya 1 bulan,” ujar Nurseto.

Sebelumnya, OJK menyampaikan akan mengambil tindakan tegas kepada Kresna Life, apabila penyempurnaan RPK belum berhasil dilakukan hingga batas waktu 13 Februari 2023 ini. Penyempurnaan RPK ini terkait dengan persetujuan pemegang polis atas program konversi kewajiban menjadi Sub-Ordinated Loan (SOL).

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono, dalam RPK terakhir yang diserahkan ke OJK pada 30 Desember 2022, tidak ada rencana penambahan modal sama sekali dari pemilik Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. Kresna Life hanya mengandalkan program konversi kewajiban menjadi SOL. Terkait program konversi ini, OJK meminta adanya persetujuan tertulis dari Pemegang Polis yang harus diserahkan ke OJK.

“Oleh karena itu, apabila pemegang polis jumlahnya tidak memenuhi syarat, pemegang saham pengendali wajib menyetorkan [modal]. Apabila tidak disetorkan dan tidak memenuhi syarat untuk bisa berkelanjutan, maka OJK akan mengambil tindakan tegas terhadap hal ini, karena kesempatan itu sudah diberikan cukup lama kepada Kresna Life untuk bisa menyelamatkan perusahaan,” ujar Ogi.

Leave a reply

Iconomics