OJK Revisi Aturan Asuransi Kredit, Bakal Ada Pembagian Risiko Antara Kreditur dan Perusahaan Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapakan Rancangan POJK mengenai asuransi kredit. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun mengatakan ketentuan mengenai Asuransi Kredit dan Suretyship yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.010/2008 sudah terlalu lama.
Ogi mengatakan OJK telah menyampaikan draf awal mengenai POJK asuransi kredit ini ke pelaku industri untuk mendapatkan tanggapan. Ia mengatakan salah satu poin penting dari aturan ini adalah soal pembagian beban risiko (risk sharing) antara perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan dan kreditur (bank maupun leasing).
“Dalam hal ini memang kita mengajukan porsi 30% tanggung jawab daripada kreditur dan 70% adalah untuk perusahaan asuransi,” ujar Ogi, Selasa (5/9).
Ogi mengatakan OJK telah menerima berbagai masukan dari perusahaan asuransi atas draf yang disusun OJK ini.
“Mereka mengharapkan adanya kontribusi dari kreditur itu di bawah 20%. Itu yang kami terima masukannya,” ujar Ogi.
Ogi menambahkan beberapa produk tertentu tidak dikenakan pembagian beban risiko. Namun, ia tak menjelaskan secara detil produk dimaksud.
“Kita berharap bahwa perbaikan dari regulasi asuransi kredit ini membuat industri produk dari asuransi kredit dan penjaminan kredit semakin sehat,” ujarnya.
Aturan ini, tambah Ogi, diharapkan akan terbut pada akhir tahun 2023 ini.
[…] pembagian risiko ini akan tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan […]