POJK Kegiatan Usaha Bulion akan Segera Diterbitkan

0
49

Otoritas Jasa Keuangan [OJK] akan segera menerbitkan Peraturan OJK mengenai kegiatan usaha bulion, sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Undang-Undang  Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“[POJK kegiatan usaha bulion] segera terbit,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuagan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, kepada Theiconomics.com, Selasa (22/10).

Agusman tak menjawab ketika ditanya kapan persisnya aturan itu diterbitkan. 

Tahun lalu, OJK sudah mengumumkan Rancangan POJK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Dalam Rancangan POJK ini disebutkan, Kegiatan Usaha Bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

Kegiatan Usaha Bulion meliputi:  pengelolaan Simpanan Emas, penyaluran Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas dan/atau kegiatan lain dalam rangka mendukung Kegiatan Usaha Bulion berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.  

Lembaga Jasa Keuangan (LJK) penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion wajib menggunakan standar emas yang berlaku di Indonesia dan/atau yang setara berdasarkan standar praktik internasional yang berlaku.​

Baca Juga :   Tahun 2020, IHSG Sempat Menyentuh Level Terendah 3.937, Ketua OJK: Mudah-mudahan Tak Terulang Lagi

Terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan mengatakan, kegiatan usaha  bulion penting karena Indonesia merupakan salah satu produsen emas terbesar di dunia. Di sisi lain, kata dia, Indonesia juga merupakan importir emas.

Menurut Ferry, ekosistem usaha bulion ini juga penting untuk dikembangkan, karena  dalam kondisi ketidakpastian ekonomi global, emas merupakan aset safe haven untuk investasi.

“Mudah-mudahan regulasi [POJK]  segera keluar dan pada saat regulasi keluar, maka lembaga jasa keuangan yang nanti diberikan izin bisa melaksnakan layanan ini,” ujar Ferry.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics