Riva Siahaan: Penggunaan Bottom Price sebagai Dasar Tunggal untuk Simpulkan Adanya Kerugian Negara Tidak Tepat

0
110
Reporter: Kristian Ginting

Dalam persidangan pembacaan pleidoi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Riva Siahaan menyinggung soal kerugian keuangan negara, dan bottom price. Khusus penjualan di bawah bottom price, menurut mantan Dirut Pertamina Patra Niaga itu harus dilihat dalam konteks kebijakan bisnis dan kerangka aturan internal perusahaan.

Riva menegaskan, penjualan di bawah bottom price merupakan strategi bisnis dan aksi korporasi yang sah serta sesuai dengan aturan perusahaan dalam pengelolaan portofolio bisnis. Kebijakan tersebut digunakan dalam rangka menjaga daya saing perusahaan dan mempertahankan pangsa pasar pada segmen tertentu.

Dasar argumentasi ini, kata Riva, merujuk pada keterangan saksi-saksi di persidangan yang menyatakan bottom price hanya merupakan referensi untuk transaksi spot yang bersifat estimasi biaya dan berlaku dalam jangka pendek, bukan untuk kontrak jangka panjang.

“Dengan demikian, penggunaan bottom price sebagai satu-satunya tolok ukur untuk menyimpulkan adanya kerugian negara tidak tepat,” tutur Riva ketika membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, 19 Februari lalu.

Baca Juga :   KAI Uji Coba B40, Peralihan B35 ke B40 akan Berjalan Mulus

Terkait perhitungan kerugian keuangan negara, kata Riva, ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum mengakui tidak menghitung sendiri, dan hanya menerima data dari penyidik tanpa memvalidasi secara independen.

Dan Riva pun mengutip pernyataan ketua Komisi Kejaksaan yang sebelumnya mengkritik penggunaan narasi bombastis dalam pemberitaan perkara ini.

Menurut Riva, dalam perkara yang menyangkut kebijakan bisnis dan pengelolaan korporasi, metodologi perhitungan kerugian negara seharusnya disusun secara transparan, dapat diuji, dan berbasis pada data yang diverifikasi secara independen.

“Hal inilah yang menjadi salah satu pokok keberatan dalam pembelaan saya,” ujar Riva.

Menutup nota pembelaannya, Riva memastikan bukan mencari simpati. Tetapi penegasan itu penting dalam rangka mengharapkan dan mencari keadilan.

“Saya berharap putusan yang adil, yang menilai setiap kebijakan dan keputusan berdasarkan konteks, aturan yang berlaku, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” pungkas Riva.

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut eks Dirut Pertamina Patra Niaga itu dengan pidana 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 13 Februari lalu.

Baca Juga :   Laba Bersih Bank Mandiri Hingga September 2023 Mencapai Rp39,1 Triliun, Naik 27,4% YoY

Selain Riva, 2 terdakwa lain yakni eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma, dan eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC), juga dituntut masing-masing 14 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 5 miliar subsidair 7 tahun penjara.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics