BSI Gandeng Jamsyar untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis dan Layanan Perbankan

0
771

PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jamkrindo Syariah (Jamsyar) untuk mendukung pertumbuhan bisnis syariah dan meningkatkan layanan prima perbankan. Kerja sama ini dinilai akan memperkuat produk-produk yang dimiliki BSI termasuk Cicil Emas yang saat ini sangat diminati.

“Harapannya kerja sama ini akan semakin memperluas jangkuan layanan yang dapat diterima oleh nasabah di seluruh Indonesia,” tutur Direktur Retail Banking BSI Kokok Alun Akbar dalam keterangannya, Rabu (24/3).

Sementara itu, Kepala Divisi I PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, Ari Perdana Gandhi mengatakan, penandatanganan ini sebagai wujud Jamsyar dan BSI untuk terus berinovasi dan mendorong pergerakan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19. Melalui jalinan hubungan kemitraan Jamsyar dan BSI diharapkan dapat saling melengkapi dan menciptakan solusi kreatif yang menjawab seluruh pemenuhan nilai-nilai kebutuhan masyarakat dan terjamin Jamsyar.

Produk yang dijadikan dasar dalam kerja sama ini merupakan produk Cicilan Emas BSI yang memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat memiliki logam mulia (LM) dalam bentuk emas batangan dengan menggunakan akad murabahah (jual-beli) yang pembayarannya dilakukan secara cicilan (tidak tunai). Hal ini sebagaimana Fatwa DSN MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 77/DSN-MUI/VI/2020 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai yang menyebutkan bahwa Hukum Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai adalah boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar menukar yang resmi (sebagaimana alat tukar uang pada umumnya).

Baca Juga :   BSI Fasilitasi Mudik Gratis untuk 644 Pemudik

BSI memberikan kemudahaan nasabah dalam pembiayaan kepemilikan emas dengan keunggulan produk Cicil Emas BSI seperti cicilan ringan, jangka waktu angsuran fleksibel, angsuran dengan nominal tetap serta pastinya aman. Jenis emas yang dapat dibeli melalui Cicil Emas BSI berupa emas lantakan atau batangan dengan minimal jumlah gram yang dapat dibeli adalah 10 gram serta maksimal 250 gram.

Produk Cicil Emas BSI hal ini sangat diminati oleh nasabah Bank Syariah Indonesia dengan tenor cicilan yang fleksibel dengan pilihan tenor mulai dari 12 bulan sampai dengan maksimal 60 bulan. Sedangkan untuk uang muka atau DP minimal adalah 20% dari harga emas yang dibiayai. Penentuan harga emas dilakukan pada saat akad yang menggunakan akad murabahah (jual – beli) serta akad rahn (gadai).

Leave a reply

Iconomics