Jangan Berurusan dengan yang Bodong, Berikut Daftar Fintech Lending Terdaftar dan Berizin
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada sebanyak 148 penyelenggara fintech lending atau peer-to-peer lending sampai 23 Februari 2021. Jumlah tersebut adalah fintech yang terdaftar dan berizin.
OJK menyatakan terdapat penambahan 4 penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Dana Syariah Indonesia, PT Berdayakan Usaha Indonesia, PT Artha Permata Makmur, dan PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat sehingga jumlah perusahaan yang berizin menjadi 45 penyelenggara.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Berikut ini daftar fintech lending atau peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin: