Jangan Berurusan dengan yang Bodong, Berikut Daftar Fintech Lending Terdaftar dan Berizin

0
164

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada sebanyak 148 penyelenggara fintech lending atau peer-to-peer lending sampai 23 Februari 2021. Jumlah tersebut adalah fintech yang terdaftar dan berizin.

OJK menyatakan terdapat penambahan 4 penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Dana Syariah Indonesia, PT Berdayakan Usaha Indonesia, PT Artha Permata Makmur, dan PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat sehingga jumlah perusahaan yang berizin menjadi 45 penyelenggara. 

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Berikut ini daftar fintech lending atau peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin:

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics