OJK Layangkan Sanksi untuk 3 Kasus di Pasar Modal, Siapa Saja Mereka?
Bursa Efek Indonesia/Dok. Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak terkait 3 kasus pelanggaran di bidang pasar modal.
Kasus pertama, kasus perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) periode 6 September 2022 sampai dengan 29 Mei 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap perdagangan saham PANR selama periode 6 September 2022 sampai dengan 29 Mei 2023, OJK menemukan pelanggaran ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 34 dan dengan Pasal 22 angka 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang dilakukan oleh Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pola transaksi saham yang bertujuan menciptakan gambaran semu dan/atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan serta memengaruhi pembentukan harga saham di Bursa Efek.
Hasil pemeriksaan OJK mengidentifikasi adanya manipulasi pasar pada perdagangan saham PANR pada periode pemeriksaan, serta komunikasi antar pihak terkait yang dilakukan dalam rangka menjaga pergerakan harga saham PANR. Pola transaksi tersebut melibatkan 20 rekening nasabah yang terindikasi terkait dengan aktivitas perdagangan dimaksud sehingga tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran yang sesungguhnya.
Plt. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan OJK, nilai keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas perdagangan tersebut mencapai Rp5.073.291.914,00.
OJK menetapkan tindakan administratif sebagai berikut:
|
Pihak |
Aspek Pelanggaran |
Tindakan Administratif |
| Satrijanto Tirtawisata | Pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM terkait penciptaan gambaran semu dan manipulasi perdagangan saham PANR. | Perintah pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp5.073.291.914,00. |
| Melani | Keterlibatan dalam pola transaksi yang menciptakan gambaran semu dan memengaruhi pembentukan harga saham PANR. | Larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon selama 5 tahun. |
| Upita Amalia | Keterlibatan dalam pola transaksi yang menciptakan gambaran semu dan memengaruhi pembentukan harga saham PANR. | Larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon selama 5 tahun. |
OJK juga memberikan perintah tindakan tertentu kepada perusahaan efek terkait untuk melakukan penutupan rekening efek atas nama pihak-pihak berikut:
|
No |
Nama Pemilik Rekening |
Perusahaan Efek yang Diperintahkan Melakukan Penutupan |
| 1 | Tan Hok Kiong alias Arifin | PT Artha Sekuritas Indonesia |
| 2 | Anas Zahrial Sirait | PT Waterfront Sekuritas dan PT Royal Investium Sekuritas |
| 3 | Eka Budi Muliawati | PT Waterfront Sekuritas |
| 4 | Rubianto | PT Yakin Bertumbuh Sekuritas |
| 5 | Gita Kurnia | PT Wanteg Sekuritas |
| 6 | Mario | PT Indo Capital Sekuritas |
| 7 | Jonny | PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas |
| 8 | Azirwan | PT Victoria Sekuritas Indonesia |
| 9 | Gatot Dermawan | PT Evergreen Sekuritas Indonesia |
| 10 | Renica Meilani | PT Bumiputera Sekuritas |
| 11 | Eni Nuraeni | PT Yakin Bertumbuh Sekuritas |
| 12 | Noto Subagyo | PT KGI Sekuritas Indonesia |
| 13 | Mangasi Firman Ericson | PT Ekuator Swarna Sekuritas |
| 14 | Susanti | PT Yakin Bertumbuh Sekuritas |
| 15 | Dadang Nopiyandi Ohom | PT Elit Sukses Sekuritas |
| 16 | Ariansyah Mardian | PT OCBC Sekuritas Indonesia |
| 17 | Iswan | PT Waterfront Sekuritas |
| 18 | Pius Sebastian | PT Sucor Sekuritas |
Perintah penutupan rekening tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan OJK.
OJK menegaskan bahwa praktik manipulasi perdagangan, termasuk transaksi yang menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas pasar dan pembentukan harga efek, merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak mekanisme pembentukan harga yang wajar serta menurunkan kepercayaan investor terhadap integritas pasar modal.
Kedua, kasus pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) terkait penyajian laporan keuangan periode 2017 sampai dengan 2020.
OJK menetapkan sanksi administratif terhadap tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) yang menandatangani laporan keuangan periode 2017 sampai dengan 2020, yaitu Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA terkait pencatatan uang muka pada Laporan Keuangan BOGA Tahun 2017-2020 yang tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).
OJK menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK, karena penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif berupa denda sebagai berikut:
| No | Pihak yang Dikenakan Sanksi | Aspek Pelanggaran |
Denda |
| 1 | Arif Andi Wihatmanto | Tanggung jawab atas penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA periode 2017–2020 | Rp825.000.000 |
| 2 | Yayan Heryanto | Rp825.000.000 | |
| 3 | Hendricus A. Hormein | Rp825.000.000 | |
| Â | Total Denda | Rp2.475.000.000 |
OJK menegaskan bahwa direksi perusahaan terbuka bertanggung jawab untuk memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik. Keterbukaan informasi yang akurat merupakan fondasi penting dalam mendukung pengambilan keputusan investasi dan menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Ketiga, kasus pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Lianiwati, pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
OJK menetapkan tindakan administratif terhadap Lianiwati yang sebelumnya merupakan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018 yang berakhir sampai tanggal 18 November 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan bahwa Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi nasabah. Pelanggaran tersebut mencakup Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK, terkait tindakan pemalsuan laporan portofolio nasabah. Lalu kedua, Angka 6 huruf b Peraturan Bapepam Nomor V.E.1, yang substansinya diatur kembali dalam Pasal 10 huruf b POJK Nomor 3/POJK.04/2020, terkait pelaksanaan transaksi efek atas nama nasabah tanpa adanya perintah dari nasabah. Ketiga, Pasal 14 ayat (1) POJK Nomor 20/POJK.04/2016, terkait persyaratan integritas.
Dengan mempertimbangkan karakteristik, tingkat keseriusan pelanggaran, dan hasil pemeriksaan, OJK menetapkan perintah tindakan tertentu berupa larangan kepada Lianiwati untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun.