Terkait Pailit, PP Berkomitmen Selesaikan Seluruh Kewajiban kepada Kreditur
Logo PP/Wikipedia
PT PP (Persero) Tbk berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban kepada kreditur, dan pemohon pailit yang terdaftar dalam perkara Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berdasarkan permohonan pernyataan pailit nomor 50/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst, penggugat dalam hal ini adalah PT PT Stahlindo Jaya Perkasa, dan PT Sinar Baja Prima.
Dalam keterbukaan informasi, Direktur Keuangan PP Agus Purbianto mengatakan, pihaknya belum menerima surat atau dokumen resmi dari pengadilan yang berisi pemberitahuan mengenai suatu perkara atau relaas. Seluruh kewajiban tersebut, akan ditempuh PP sesuai dengan prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku.
“Hingga terbitnya tanggapan ini, tidak terdapat informasi/ fakta/ kejadian penting yang material dan dapat mempengaruhi harga saham Perseroan serta kelangsungan hidup perseroan yang wajib diungkapkan kepada publik,” tulis Agus dalam keterbukaan informasi pada Selasa (9/9).
Mengenai hubungan PP dengan PT Stahlindo Jaya Perkasa, dan PT Sinar Baja Prima, kata Agus, kedua perusahaan itu merupakan vendor dari kerja sama operasi (KSO) PP-Urban. Permohonan pernyataan pailit berkaitan dengan hubungan hukum, dan utang dengan KSO PP-Urban.
“Untuk selanjutnya kronologi dan penyebab akan kami infokan lebih detail setelah adanya relaas,” ujar Agus.
Agus menambahkan, PP pun memastikan seluruh proses hukum tersebut tidak berdampak secara material terhadap kelangsungan operasional, dan aktivitas bisnis Perseroan. “Perseroan tetap menjalankan kegiatan usaha secara normal dan profesional, sesuai komitmen perusahaan dalam menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan. Seluruh proyek, layanan, dan fungsi bisnis berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Masih kata Agus, pihaknya belum mengambil langkah apapun, dan memilih untuk menunggu relaas dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. “Perseroan akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang ada dan hingga saat ini, belum ada informasi atas proses lebih lanjut atas perkara dimaksud,” ujarnya.