Insiden Bus vs KA Rajabasa Telan Korban, KAI Menyayangkan Ada Kecelakaan di Petak Jalan
Insiden kecelakaan bus yang menemper KA Rajabasa relasi Tanjungkarang s.d Kertapati menelan korban. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan insiden tersebut pasalnya ada korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka.
“Kejadian terjadi pada 13.10 WIB saat KA Rajabasa relasi Tanjungkarang s.d Kertapati ditemper Bus di KM 193+7 petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP). Perlintasan tersebut merupakan perlintasan yang telah KAI pasangkan palang pintu manual yang saat ini dijaga masyarakat sekitar secara swadaya. Tidak ada penumpang KA dan awak Kru KA yang menjadi korban jiwa, seluruhnya selamat pada insiden tersebut. Setelah kami konfirmasi ke RSUD yang menangani korban Lakalantas pada Pukul 21.30 WIB, ada satu korban meninggal dan 11 orang luka-luka pada insiden tersebut,” kata Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari dalam keterangan resminya.
KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang menyayangkan insiden yang terjadi di petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP) KM 193+7.
Zaki menyatakan saat kejadian, masinis telah membunyikan semboyan 35 secara berulang namun tidak diindahkan oleh pengemudi bus sehingga temperan tidak bisa dihindari. Ia menjelaskan masinis sudah mencoba menghentikan kereta api, namun dikarenakan jarak yang sudah dekat serta laju tonase kereta api, bus terseret sekitar 50 meter.
“Atas kejadian ini tentunya kami mengalami kerugian materil yang mengakibatkan perjalanan KA Rajabasa yang akan menuju ke Kertapati harus terlambat serta beberapa KA lainnya juga harus tertahan,” kata Zaki.
Ia sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak berhenti dan tengok kanan dan kiri saat melintas di perlintasan KA. Ia mengingatkan kepada pengguna kendaraan maupun pejalan kaki yang hendak melewati perlintasan sebidang kereta api (KA) agar selalu berhati-hati dengan selalu berhenti dan tengok kanan dan kiri.
Ia mengingatkan agar masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang. Secara hukum, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain. Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” kata Zaki.