Logo Baru Peruri Menyimbolkan Perusahaan yang Inovatif dan Hi-Tech

0
31
Reporter: Rommy Yudhistira

Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) secara resmi telah mengumumkan pergantian logo perusahaan. Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya mengatakan kehadiran logo baru menjadi tonggak bagi Peruri sebagai government technology (govtech) Indonesia. Dwina menambahkan, perubahan logo didorong dengan semangat untuk menunjukan kapabilitas perusahaan yang terus berkembang.

“Ini juga menandai kesiapan Peruri untuk menjadi yang terdepan dalam kemajuan teknologi,” kata Dwina dalam keterangannya.

Dari sisi desain, ia menjelaskan garis lurus pada logo Peruri merefleksikan perjalanan teknologi Peruri dari masa ke masa. Kemudian, bagian tengah menggambarkan teknologi yang fokus pada keamanan tingkat tinggi. Pancaran sinar ke segala penjuru merefleksikan inovasi transformatif yang menyebar ke seluruh aspek kehidupan.

Ia menjelaskan warna inti biru memperlihatkan teknologi, keamanan, dan kedaulatan dari perusahaan. Dwina menyebutkan hi-tech Violet dalam logo menggambarkan digital dan transformasi, dan beyond purple menggambarkan inovasi, beyond dan akselerasi.

“Setelah lebih dari setengah dekade sebagai perusahaan yang unggul di bidang teknologi high security, Peruri menampilkan identitas visual segar yang menggambarkan bagaimana kami mampu menghasilkan layanan yang berkualitas untuk menjaga keaslian produk, identitas serta sistem digital yang kompleks,” ujarnya.

Baca Juga :   Jasa Marga: Lalu Lintas Kendaraan di 4 GT Ini Capai 5,6 Juta di Momen Nataru

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo mengatakan perubahan logo yang dilakukan Peruri sudah sesuai dengan perkembangan zaman yang ada saat ini.

“Dari printing masuk ke security paperdigital security, hingga SPBE (sistem pemerintahan berbasis elektronik). Suatu transformasi yang garis merahnya jelas,” kata Kartika yang kerap disapa Tiko.

Peruri telah mendapatkan amanah menjadi govtech Indonesia yang bertugas mengintegrasikan seluruh layanan digital dan menciptakan standarisasi ekosistem digital pemerintah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Leave a reply

Iconomics