Mulai Hari ini, PGN Efektif Berubah Nama
Ilustrasi penyaluran gas PGN/Foto: ist
Emiten dengan kode PGAS melakukan perubahan nama. PT Perusahaan Gas Negara Tbk berubah namanya menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Dalam pengumuman di Bursa Efek Indonesia (BEI), perubahan nama tersebut mulai efektif 4 Februari 2026.
Pada akhir tahun 2025 lalu, Perseroan menyampaikan Perubahan nama dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman mengatakan keputusan itu disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham luar Biasa (RUPSLB) Perusahaan Gas Negara. Dalam RUPSLB itu, ada 3 mata acara yang disetujui, antara lain perubahan hak atas saham perseroan, perubahan anggaran dasar perseroan, dan pelimpahan wewenang kepada dewan komisaris perseroan untuk memberikan persetujuan atas rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP). Dan, Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) periode 2026-2030, termasuk perubahannya.