OJK Beberkan Kewajiban Crowde Pasca Dicabut Izin Usahanya

0
44

Pencabutan izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibarengi dengan sejumlah kewajiban yang harus diselesaikan oleh perusahaan.

OJK menyampaikan sejumlah kewajiban yang mesti dipenuhi Crowde. Pertama, menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai Penyelenggara Pindar, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, melarang pemegang saham, pengurus, pegawai, dan/atau pihak terelasi Crowde untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.

Ketiga, menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Keempat, menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan. Kelima, memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Keenam, Crowde wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Crowde, serta menyusun dan menyampaikan Neraca Penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :   Likuiditas Perbankan Mengetat, Inarno Djajadi: Peluang Bagi Pasar Modal

Ketujuh, menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics