Pemegang Saham Pupuk Indonesia Berhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Komisaris Perseroan
Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan saat mengunjungi pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah/Dok. Kemenaker
Pemegang saham PT Pupuk Indonesia (Persero) telah memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan dari posisinya sebagai anggota Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero).
Dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Pengganti Sementara Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), Yehezkiel Adiperwira Tahapary menyampaikan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero).
Dalam keterangan tersebut, ia menyampaikan sesuai Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia Nomor SK-232/MBU/08/2025, Nomor SK.049/DI-DAM/DO/2025 Tanggal 22 Agustus 2025, memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2025.
Pemberhentian tersebut, menurut Perseroan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 Agustus 2025 lalu. Salah satu yang terjaring dalam OTT tersebut adalah IEG, yang kala itu menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.