Ada Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji, KPK Soroti Katering Haji
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri)/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terkait layanan katering.
Penelusuran ini tidak hanya berfokus pada tahun 2025, tetapi juga diperluas ke tahun-tahun sebelumnya, termasuk 2024 dan 2023.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini masih dalam tahap awal di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Namun, jika kasus ini naik ke tahap penyelidikan, KPK akan lebih fokus menelusuri dugaan korupsi katering.
Selain itu, KPK juga akan mencari informasi dan dokumen terkait katering dan pemondokan saat menangani kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023-2024.
Pihak KPK meminta publik bersabar dan kooperatif menunggu jadwal pemeriksaan saksi.
Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW)
Penyelidikan KPK ini bermula dari laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan korupsi dalam katering haji tahun 2025. ICW menemukan tiga masalah utama, yakni makanan tidak sesuai standar gizi, dugaan pungutan liar dan pengurangan spesifikasi makanan.
Untuk dugaan makanan tidak sesuai standar gizi, makanan yang diberikan kepada jemaah haji diduga tidak memenuhi standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang dianjurkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019, idealnya tiap individu membutuhkan sekitar 2.100 kilokalori. Namun, ICW menemukan kalori makanan haji hanya berkisar antara 1.715 hingga 1.765 kilokalori.
ICW menduga adanya pungutan liar sebesar 0,8 riyal per kali makan dari jemaah. Praktik ini berpotensi meraup keuntungan pribadi hingga Rp50 miliar.
Selain itu, ada dugaan pengurangan spesifikasi makanan sebesar 4 riyal per porsi. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp255 miliar.
Saat ini, KPK masih berpijak pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dan belum menetapkan tersangka. KPK berharap semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat bersikap kooperatif agar proses penyidikan berjalan lancar dan tuntas.