PT Asuransi Tri Pakarta Syariah Kantongi Izin Jalankan Asuransi Umum Syariah
PT Asuransi Tri Pakarta Syariah telah memperoleh izin usaha untuk menjalankan usaha bidang asuransi umum dengan prinsip syariah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2026, tanggal 29 Januari 2026 memberikan izin usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah kepada PT Asuransi Tri Pakarta Syariah.
OJK menyampaikan dalam pengumumannya, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal 5 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana.
OJK menyatakan dengan diberikannya izin usaha ini, PT Asuransi Tri Pakarta Syariah diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.