Kolaborasi Allianz Indonesia & Maybank Indonesia Hadirkan Fitur Wakaf pada Asuransi Jiwa Unit Link Berbasis Syariah

0
557
Reporter: Maria Alexandra Fedho

PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) dan PT Bank Maybank Indonesia berkolaborasi menghadirkan fitur wakaf pada produk asuransi jiwa unit link berbasis syariah yakni My Protection Bijak II. My Protection Bijak II ini memberikan solusi perlindungan disertai manfaat investasi jangka panjang untuk mewujudkan rencana keuangan nasabah Maybank Indonesia di masa depan.

Business Director Allianz Life Indonesia, Bianto Surodjo mengatakan bahwa kemitraannya dengan Maybank ini telah terjalin sejak tahun 2016 dan terus mendapatkan respons positif dari nasabah.

“Kemitraan dengan Maybank yang terjalin sejak tahun 2016 dalam penyediaan produk dan layanan yang didukung digitalisasi, terus mendapatkan respons positif dari nasabah Maybank Indonesia. Saat ini, terdapat lebih dari 35.000 nasabah Maybank terlindungi oleh Allianz, dimana lebih dari 2.600 diantaranya terlindungi oleh asuransi jiwa syariah dari Allianz,” kata Bianto dalam acara press conference grand launching MyProtection Bijak II Wakaf Feature pada Kamis (30/03/2023).

Melalui produk My Protection Bijak II, Unit Syariah Allianz Life Indonesia menyediakan perlindungan optimal dari asuransi jiwa berbasis syariah hingga nasabah berusia 100 tahun, dan dilengkapi dengan 13 pilihan manfaat tambahan yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan nasabah.

Baca Juga :   AXA Mandiri: Tidak Ada Kenaikan Klaim Asuransi Kesehatan di Kuartal I/2025

Produk ini mengalokasikan kontribusi dasar berkala sejak tahun polis pertama sebagai dana investasi, sehingga nasabah dapat melakukan pengembangan portofolio kekayaan melalui potensi nilai investasi jangka panjang.

Adapun My Protection Bijak II dilengkapi dengan pilihan fitur wakaf, dengan maksimal yang bisa diwakafkan sebesar 45% dari nilai santunan asuransi dan 30% dari saldo nilai investasi.

Hadirnya fitur wakaf pada produk asuransi jiwa unit link berbasis syariah MyProtection Bijak II ini berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DNS-MUI) Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah. Fatwa tersebut menyebutkan bahwa wakaf sebagai fitur produk asuransi syariah yang dilakukan dengan meniatkan manfaat asuransi yang dapat berupa santunan asuransi atau dana investasi, untuk diwakafkan.

Managing Director Sharia Allianz Life Indonesia, Achmad Kusna Permana mengungkapkan bahwa adanya asuransi jiwa unit link syariah ini akan melindungi penghasilan dan aset peserta, serta bertujuan memperoleh keberkahan di dunia dan kebahagiaan di akhirat.

Baca Juga :   Allianz Life dan Allianz Syariah Bukukan Pendapatan Premi Sebesar Rp16,2 Triliun

Adanya fitur Wakaf pada Asuransi Jiwa Unit Link Berbasis Syariah ini, Achmad menargetkan existing nasabah maupun untuk new customer.

Off course dari existing nasabah dan Maybank punya customer based yang banyak dan mereka punya existing cutomer tapi ini tentunya juga akan dipakai untuk new customer baru. Dari Maybank mereka akan jual bundling dengan beberapa produk di dalamnya untuk bisa mendapatkan customer baru,” ungkap Achmad.

Sependapat dengan Achmad, Shariah Banking Maybank Indonesia, Romy Buchari menjelaskan bahwa melalui fitur wakaf pada My Protection Bijak II nasabah tidak hanya dapat menjaga nilai assetnya, tetapi juga dapat mewujudkan kepedulian terhadap sesama umat melalui wakaf yang tersedia.

Direktur Community Financial Services, Steffano Ridwan menyampaikan dengan kolaborasi antara Maybank dan Allianz Life tersebut sejalan dengan strategi yang dimiliki Maybank Indonesia yaitu pengembangan lebih jauh segmen syariah.

Leave a reply

Iconomics