Kemendag Dukung Pelaku UMKM dengan Memberikan Kemudahan Akses, Apa Saja?

0
428
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan memberi berbagai kemudahan akses. Semisal, memberikan pendampingan, mempercepat waktu proses sertifikasi produk halal, dan pembaruan masa berlaku sertifikasi halal.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang mengatakan, lewat Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja, pelaku UMKM didorong berkontribusi terhadap pengembangan dan peningkatan ekosistem halal di Indonesia.

“Kehadiran UU Cipta Kerja tersebut menjadi kepastian hukum bagi UMKM untuk mengembangkan usaha dengan mensertifikasi halal produknya yang dihasilkan,” kata Moga dalam keterangan resminya, Kamis (30/3).

Moga melanjutkan, hasil produk halal UMKM berpeluang untuk populasi muslim Indonesia yang berjumlah 225 juta orang. Hal tersebut seiring dengan kesadaran masyarakat Indonesia mengkonsumsi produk halal yang semakin meningkat sehingga, sertifikasi halal bisa menjadi jawaban bagi pelaku UMKM.

“Pelaku usaha perlu mengetahui tahapan dan dokumen yang diperlukan untuk proses sertifikasi halal agar mempermudah dan memperlancar mendapatkan sertifikasi halal. Melalui sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha mendapatkan gambaran jelas mengenai sertifikasi halal dan prosesnya,” kata Moga.

Baca Juga :   Kemendag Klaim Ketesediaan Minyak Goreng Melimpah di Dalam Negeri, Ini Buktinya

Berdasarkan data State of Global Economy Report 2022, kata Moga, pemasaran pakaian muslim di Indonesia pada 2021, mengalami pertumbuhan yang signifikan. Pemasaran yang pesat melalui sistem daring memberikan keuntungan yang positif di Indonesia, terutama di masa pandemi Covid-19.

Masih dalam laporan tersebut, kata Moga, Indonesia menjadi pasar konsumsi makanan halal terbesar di dunia dengan nilai konsumsi US$ 146,7 miliar atau 11,6% dari total konsumsi halal di dunia pada 2021. Posisi kedua diisi Bangladesh sebesar US$ 125,1 miliar, dan Mesir di posisi ketiga dengan US$ 120,1 miliar.

Nilai konsumsi makanan halal tersebut, kata Moga, diprediksi akan terus meningkat menjadi US$ 204 miliar atau tumbuh 39% pada 2025. Hal itu juga menjadi peluang bagi Indonesia untuk memperluas dan meningkatkan pangsa pasar terhadap dunia.

Selain produk makanan, kata Moga, transaksi kosmetik halal dan pakaian muslim juga dinilai menjanjikan bagi Indonesia. Dari sisi kosmetik, Indonesia menduduki peringkat kedua terbesar di dunia dengan pencapaian sebesar US$ 4,7 miliar. Namun, pada sektor pakaian muslim, Indonesia belum dapat menembus 5 besar baik di pasar ekspor dunia.

Baca Juga :   Harga Referensi CPO Naik untuk Periode 1-15 Mei 2023

Sementara itu, Direktur Standarisasi dan Pengendalian Mutu Matheus Hendro Purnomo mengatakan, UU Cipta Kerja memberikan keringanan bagi UMKM dalam hal mengurus sertifikasi halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga telah memperbanyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) agar dapat memberikan fasilitas yang lebih cepat.

Lebih lanjut,  kata Hendro, pihaknya berkomitmen mendukung pelaku UMKM untuk mengajukan pemeriksaan hasil kehalalan produk. Dengan tarif yang sangat terjangkau, layanan itu dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Bahkan, pelaku usaha dapat berpartisipasi pada program sertifikasi halal gratis dengan kuota terbatas dari Kemendag, BPJPH, maupun kementerian/lembaga lain.

“Langkah ini diambil untuk memajukan iklim usaha halal di Indonesia sehingga meningkatkan daya saing pelaku usaha nasional. Dengan demikian, UMKM Indonesia mengambil peluang lebih besar dari pasar produk halal di internasional,” kata Hendro.

 

Leave a reply

Iconomics