Anggota Komisi XI Ini Ingatkan 2 DK OJK yang Baru soal Pengawasan ITSK, Apa Itu?

0
204
Reporter: Rommy Yudhistira

Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin

Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028 yang baru diminta memperkuat fungsi pengawasan khususnya di bidang inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Apalagi posisi yang akan dipegang 2 anggota DK OJK yang baru dinilai berperan penting dalam menjalankan perluasan mandat lembaga tersebut sesuai Undang-Undang Pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

“Pengawasan terhadap ITSK, aset keuangan digital, dan aset kripto. Juga pengawasan terhadap industri keuangan non-bank yang diperluas dengan adanya peran untuk mengawasi koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan,” kata anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin dalam keterangannya, Jumat (14/7).

Puteri mengatakan, peran regulator yang adaptif dalam menghadapi dinamika penting dalam merespons perkembangan ITSK. Berdasarkan pengalaman yang sudah terjadi, entitas ITSK berada di wilayah yang belum jelas dan terbukti dari maraknya persoalan trading binary options yang terjadi beberapa waktu belakangan ini.

“Bukan tidak mungkin, hal ini juga bisa kembali muncul di kemudian hari. Jadi, regulator harus selangkah lebih maju untuk mengantisipasi timbulnya korban dari ketidakjelasan ranah pengawasan,” ujar Puteri.

Baca Juga :   Kunjungi IKN Baru, Puan Maharani Sebut DPR Siap Kawal Pembangunannya

Dalam kesempatan itu, Puteri menyinggung OJK untuk mempercepat inklusi pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan UMKM, sehingga bisa naik kelas. Soalnya, ada sekitar 30 juta pelaku usaha ultra mikro yang belum terjangkau akses perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya. Bahkan, dari jumlah itu, sebanyak 5 juta pelaku usaha terjebak pada rentenir ilegal.

“Dengan kewenangan OJK untuk mengawasi koperasi yang bergerak di sektor keuangan juga harus diarahkan untuk mempercepat kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat,” kata Puteri.

Sebelumnya, sidang paripurna DPR telah menetapkan Agusman dan Hasan Fawzi sebagai anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028. Adapun Agusman akan menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota DK OJK.

Kemudian, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota DK OJK.

Leave a reply

Iconomics