DPR Akan Sahkan Perppu Pemilu Pekan Depan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan disahkan pada rapat paripurna pekan depan. Keputusan diambil setelah melewati di tahapan rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“Diparipurnakan pekan depan, Nanti di Bamus dulu. Bamus (selesai) langsung paripurna,” kata Dasco beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pembahasan mengenai Perppu tersebut sudah sampai di tingkat I dan tidak ada hambatan dalam prosesnya. Untuk itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, Perppu Pemilu dalam waktu dekat dapat segera disahkan.
“Sudah disepakati karena sudah disepakati di tingkat I, hanya sesuai dengan mekanismenya harus diikuti dulu. Jadi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya nanti akan masuk dalam paripurna. Jadi tidak ada masalah,” ujar Puan.
Sebelumnya, Komisi II dan pemerintah sepakat membawa Perppu Pemilu ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Keputusan tersebut diambil setelah fraksi-fraksi di DPR sepakat menyetujui Perppu Pemilu dalam pembahasan di tingkat I. Dari 9 fraksi, terdapat 2 fraksi yang menyatakan penolakannya yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.
“Komisi II sudah mendengarkan masing-masing fraksi dan juga sudah mendengarkan penjelasan pemerintah. Saya ingin tanyakan apakah Perppu Pemilu dapat disetujui menjadi draf final RUU?” tanya Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.
“Setuju,” jawab peserta rapat.