Gaduh Penggeledahan Santriwati, Legislator Ingatkan Pentingnya Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Proses Hukum

0
1
Reporter: Kristian Ginting

Anggota Komisi VIII DPR KH. Maman Imanulhaq menyoroti kasus penggerebekan pihak kepolisian di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang membuat geger lantaran dilakukan dini hari terhadap sejumlah santriwati. Maman mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam proses hukum.

“Saya menghormati klarifikasi Polri terkait peristiwa penggerebekan pesantren putri di Sukoharjo. Namun, peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi agar kepolisian semakin cermat dan profesional dalam menjalankan kewenangannya,” kata Maman pada Rabu (4/11).

Adapun gaduh penggerebekan ini terjadi pada 27 Oktober 2026 pukul 03.20 WIB saat penghuni Ponpes Hamalatul Qur’an yang mayoritas merupakan santriwati dan ustazah masih tertidur. Dalam peristiwa itu, sebanyak 12 santriwati dan 4 ustazah disebut mengalami intimidasi saat polisi menggeledah ponpes.

Para santriwati mengaku ditarik keluar kamar dan ditodong senjata laras panjang, dibentak, dan diintimidasi oleh para polisi yang mengaku dari Kepolisian Daerah Jateng dan Polres Sukoharjo dalam keadaan tidak memakai jilbab dan pakaian dengan semestinya.

Situasi itu terasa sangat menegangkan dan menakutkan, bahkan para santriwati dan ustazah juga sempat dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan tanpa pendampingan wali maupun kuasa hukum dan tidak disertai dengan surat panggilan kepolisian.

Menurut pihak kepolisian, penggerebekan dan penggeledahan dilakukan dalam rangkaian penyidikan kasus perusakan dan pembakaran warung mi babi di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Pembakaran itu melibatkan salah satu eks narapidana terorisme yang diduga tinggal di ponpes tersebut.

Baca Juga :   PAN Instruksikan Anggotanya Tolak Gunakan Gorden yang Anggarannya Capai Rp 43,5 M

Terkait hal ini, Maman mengatakan penegakan hukum bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga soal prosedur, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap hak warga negara.

“Ketika tindakan kepolisian dilakukan di lingkungan pesantren yang dihuni anak-anak dan santriwati, kehati-hatian harus menjadi prioritas. Privasi, keamanan, dan kondisi psikologis santri wajib diperhatikan,” ujar pria yang akrab disapa Kiai Maman itu.

“Prosedur hukum bukan penghambat penegakan hukum, melainkan fondasi legitimasi dan kepercayaan publik,” kata Kiai Maman.

Penggerebekan disertai penggeledahan terhadap santriwati dan ustazah tersebut menuai kontroversi dan kecaman dari berbagai kalangan. Peristiwa itu berujung dengan pencopotan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena.

Kiai Maman pun berharap pihak kepolisian mengusut secara transparan terkait prosedur penggerebekan di Ponpes Hamalatul Qur’an.

“Kami mendorong pemeriksaan dilakukan Polri secara terukur dan memastikan ada tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran. Polri juga perlu menjelaskan dasar hukum operasi, keabsahan izin penggeledahan, alasan pelibatan personel bersenjata, serta prosedur pemeriksaan terhadap penghuni pesantren,” ungkap Maman.

Atas peristiwa ini, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menilai peristiwa penggeledahan paksa yang dilakukan Polres Sukoharjo di Ponpes Hamalatul Qur’an dengan senjata laras panjang oleh personel Brimob merupakan sebuah kekerasan. Apalagi penggerebekan dilakukan dengan mendobrak pintu asrama pada dini hari dan memaksa keluar santriwati tanpa hijab.

Baca Juga :   OJK Diminta Lakukan Ini untuk Cegah Masyarakat Jadi Korban Pinjol Ilegal

Belum lagi saat pemeriksaan di kantor polisi, seorang anak balita berusia 3 tahun yang merupakan anak ustazah juga ikut ditahan. Selama di kantor polisi, anak itu disebut terus menangis karena ketakutan.

Bahkan seorang anak berusia 5 tahun yang merupakan anak ustazah pun dilaporkan sempat hilang selama proses penggerebekan tersebut. Anak yang kemudian ditemukan warga sekitar dalam kondisi menangis dan ketakutan itu akhirnya diantar ke rumah kakeknya.

Sebagai Anggota Komisi VIII DPR yang membidangi urusan perlindungan terhadap anak dan pemberdayaan perempuan ini, Kiai Maman memberikan catatan.

“Saya menegaskan pentingnya perlindungan perempuan dan anak dalam setiap proses hukum. Santri tidak boleh menjadi korban dari tindakan yang mengabaikan sensitivitas lingkungan pendidikan,” kata Kiai Maman.

Di sisi lain, Pimpinan/Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan Majalengka itu meminta Polri untuk tak hanya tegas melakukan proses hukum terhadap kelompok rentan seperti santriwati. Kiai Maman menyinggung berbagai kasus besar yang seharusnya mendapat ketegasan penegakan hukum.

“Saya berharap Polri semakin serius mengungkap kejahatan yang berdampak luas bagi masyarakat, terutama kebakaran hutan dan lahan (karhutla), judi online, serta berbagai kejahatan serius lainnya,” tutur anggota Fraksi PKB DPR itu.

Baca Juga :   Puan: Maknai Imlek 2024 untuk Jaga Persatuan dan Kebersamaan Dalam Keberagaman

“Penindakan harus menyasar aktor utama dan jaringan yang bertanggung jawab berdasarkan bukti dan hukum, bukan sekadar berhenti pada pelaku di lapisan bawah,” tambah Kiai Maman.

Lebih lanjut, Kiai Maman meminta agar polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an menjadi pengingat bahwa kewenangan penegak hukum harus selalu disertai akuntabilitas.

“Keberhasilan mengungkap tindak pidana tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur, hak anak, maupun perlindungan terhadap warga yang belum terbukti bersalah,” ujarnya.

Pada akhirnya, kata Kiai Maman, ukuran keberhasilan kepolisian bukan hanya seberapa banyak perkara diungkap atau seberapa tegas tindakan dilakukan, tetapi juga seberapa adil proses dijalankan dan seberapa besar masyarakat terlindungi.

“Polri harus tegas terhadap kejahatan, cermat dalam bertindak, dan bijaksana dalam melindungi masyarakat. Itulah jalan untuk memperkuat kepercayaan publik dan menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Kiai Maman.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics