Redenominasi Rupiah: Ketua Banggar DPR Tegas Minta Pemerintah Siapkan Pijakan Ekonomi-Sosial yang Kuat
Ketua Banggar Said Abdullah saat rapat di Kompleks Parlemen, Senin (27/6)/Dokumentasi DPR
Wacana redenominasi atau penghilangan tiga angka nol pada mata uang Rupiah kembali mengemuka, tapi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan peringatan keras kepada pemerintah untuk tidak terburu-buru.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menegaskan bahwa kestabilan ekonomi, aspek sosial, politik, dan persiapan teknis yang matang harus menjadi syarat mutlak sebelum kebijakan ambisius ini dilaksanakan.
“Apakah pemerintah sudah siap? Kalau semua itu belum, jangan coba-coba dilakukan redenominasi,” kata Said di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/10/2025).
Said Abdullah juga menyoroti dampak serius yang mungkin timbul jika persiapan teknis tidak dilakukan secara sempurna.
“Redenominasi bukan sekadar penghilangan angka nol, ada risiko inflasi jika pembulatan harga tidak dikelola dengan hati-hati,” kata dia.
Jika harga lama Rp280 dibulatkan menjadi Rp300 (setelah redenominasi menjadi Rp0,28 dan dibulatkan menjadi Rp0,30), kata dia, dampaknya terhadap inflasi (inflatoar) akan luar biasa dan sangat mengganggu.
Target 2027 dan Urgensi Sosialisasi
Meskipun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, pemerintah telah menyatakan target pelaksanaannya pada tahun 2027.
Said Abdullah menyambut baik target tersebut, mengingat adanya kebutuhan akan sosialisasi intensif kepada masyarakat dan peningkatan literasi keuangan masyarakat yang masih rendah.
Belum Akan Dilakukan dalam Waktu Dekat
Pernyataan dari parlemen ini sejalan dengan konfirmasi dari pihak eksekutif. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan implementasi redenominasi belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Belum, masih jauh,” ujarnya singkat di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (10/11/2025).
Penyiapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, dengan target rampung pada 2027.