Sidang Paripurna DPR Setujui Bapanas sebagai Mitra Komisi VI

0
262
Reporter: Rommy Yudhistira

Sidang paripurna DPR menyetujui Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai mitra kerja Komisi IV. Persetujuan ini sesuai dengan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah antara pimpinan DPR dan fraksi pada Senin (26/9) kemarin.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah penetapan Bapanas menjadi mitra kerja Komisi IV dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ketika memimpin sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa (27/9).

“Setuju,” jawab anggota Dewan yang menjadi peserta sidang paripurna.

Sesuai situs resmi Bapanas, sejak kali pertama dibentuk dari 2010 hingga 2021, lembaga ini mengalami perubahan tugas, fungsi, dan struktur organisasi. Perubahan tersebut sesuai dengan arah kebijakan, peraturan yang berlaku di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maupun peraturan pendukung lainnya.

Adapun perubahan tersebut termaktub dalam Permentan Nomor 61/Permentan/OT.140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian dan Perpres Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian, serta Permentan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian.

Baca Juga :   Komisi IV Minta Kementan Lakukan Beberapa Hal, Ini Daftarnya

Kemudian, berdasarkan amanat Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 126, disebutkan bahwa dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional, pemerintah membentuk lembaha yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan tanggung jawab penuh kepada presiden.

Lalu, sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional/Foof National Agency (NFA). Sebagaimana Pasal 45 Perpres 66 Tahun 2021, sejak berlakunya peraturan tersebut pelaksana tugas dan fungsi koordinasi serta perumusan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan dilaksanakan oleh Bapanas Kementerian Pertanian, sesuai dengan yang diatur dalam Perpres No 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Badan Ketahanan Pangan.

Leave a reply

Iconomics