Sidang Paripurna DPR Setujui Slamet Edy Purnomo Jadi Anggota BPK Periode 2023-2028
Tangkapan layar, Slamet Edy Purnomo, anggota BPK terpilih periode 2023-2028/Iconomics
Sidang paripurna DPR menyetujui Slamet Edy Purnomo sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih periode 2023-2028.
“Sidang Dewan, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi XI DPR terhadap hasil uji kelayakan calon anggota BPK periode 2023-2028 tersebut dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/6).
“Setuju,” jawab anggota rapat.
Ketika membacakan laporan, Wakil Ketua Komisi XI Dolfie O.F.P. mengatakan, calon anggota BPK terpilih telah melewati serangkaian proses termasuk tahap uji kelayakan dan kepatutan. “Tanggal 29 hingga 31 Mei 2023 Komisi XI melakukan rapat dengar pendapat umum dengan calon anggota BPK untuk uji kelayakan dan kepatutan 12 calon anggota BPK,” ujar Dolfie.
Selanjutnya, kata Dolfie, Komisi XI mengambil keputusan untuk memilih calon anggota BPK pada 31 Mei 2023. Hasilnya, Slamet Edy Purnomo terpilih setelah memperoleh jumlah suara terbanyak sebesar 32 suara dari total 56 suara anggota Komisi XI.
Selanjutnya, DPR akan menyerahkan nama calon anggota BPK terpilih kepada pemerintah untuk mengikuti proses pelantikan. “Demikian laporan Komisi XI DPR RI terhadap pembahasan calon anggota BPK periode 2023-2028,” tutur Dolfie.