Nasabah Kresna Life, Tim Penyelesaian Polis yang Dibentuk Perusahaan Tak Punya Otoritas Kuat

0
981
Reporter: Petrus Dabu

Manajemen PT  Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) sudah membentuk Tim Penyelesaian Polis PIK & K-LITA. Hanya saja menurut nasabah, tim ini tak memiliki otoritas kuat untuk menyelesaikan masalah pembayaran polis mereka.

Manajemen Kresna Life pertama kali memperkenalkan Tim Penyelesaian Polis ini kepada nasabah saat pertemuan pada 11 Agustus lalu.

“Pada saat itu kami diperkenalkan Tim Penyelesaian Polis dan diterima oleh salah satu direktur operasional. Tetapi pada saat diskusi itu kami mengetahui, pada saat dijelaskan bahwa ternyata Tim Penyelesaian Polis yang dimaksud tidak memiliki otoritas untuk menyelesiakan. Jadi sifatnya hanya administratif dan menampung,” ujar Santy Sutanto, salah seorang nasabah saat diwawancara dalam acara Profit di CNBC Indonesia TV, Selasa (18/8).

Sayangnya Santy tak bisa menjelaskan lebih jauh soal lemahnya kewenangan Tim Penyelesaian Polis tersebut karena pembawa acara memutuskan acara berakhir karena keterbatasan waktu.

Santy, dalam acara tersebut mengungkapkan memiliki nilai polis Rp3,25 miliar. Saat ini, ia mengaku tak lagi menerima manfaat atas polis tersebut.

Baca Juga :   Sudah Dikasih Waktu Sejak Januari, Kresna Life Belum Juga Penuhi Komitmen Penyehatan Keuangan

Pada 3 Agustus lalu, manajemen Kresna Life mengumumkan Jadwal Rencana Penyelesaian Polis K-LITA dan PIK dengan nominal premi di atas Rp50 juta. Rencana penyelesaian kewajiban ini akan dilakukan secara bertahap dengan penyelesaian pertama sebesar Rp50  juta per polis.

Penyelesaian berikutnya akan dibayarkan sesuai dengan Jadwal Rencana Penyelesaian sesuai dengan nominal premi masing-masing. Disebutkan bahwa penyelesaian diprioritaskan untuk Pemegang Polis yang berada dalam kondisi sakit, lanjut usia (lansia) dan sangat membutuhkan (urgent condition), berdasarkan prosedur verifikasi yang ditetapkan lebih lanjut oleh Perusahaan.

Nasabah Kresna Life keberatan dengan skema penyelesaian yang dibuat oleh manajemen. Karena itu pada 7 Agustus lalu, sekitar 70 lebih nasabah berujuk rasa di kantor Kresna Life. Pada saat itu manajemen tak bersedia berdialog tatap muka dengan nasabah, tetapi melalui aplikasi Zoom.

Karena tak diterima oleh manajemen, Santy mengatakan pada 10 Agustus pihaknya mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyampaikan langsung ke OJK surat keberatan mereka atas skema penyelesian yang dibuat manajemen Kresna Life. “10 Agustus diterima oleh OJK dan pada saat itu kami mengetahui bahwa mekanisme pengembalian yang mereka tawarkan belum di-approve OJK,”ujar Santy.

Baca Juga :   Kuasa Hukum Nasabah Kresna Life Mengajukan Pencabutan Laporan di Kepolisian

Sehari setelah bertemu OJK, manajemen Kresna Life kemudian menggelar pertemuan dengan nasabah. Saat itulah, Tim Penyelesaian Polis itu diperkenalkan.

“Harapan kami adalah supaya OJK membantu kami untuk menyelesaikan kasus ini karena sampai tahap ini kami berhasil dimediasi, bertemu dengan perusahaan dan OJK berjanji unutk mengawal ini,” ujar Santy.

Kepada manjamen Kresna Life, Santy berharap agar ke depan memperbaiki pola komunikasi dengan nasabah.

“Yang sudah terjadi ya sudahlah, tetapi kami inginkan ada perubahan, komunikasi harus lebih lancar dan untuk pengembalian ini harus dibicarakan kepada kami, karena yang membutuhkan itu bukan sekedar orang sakit tetapi setiap orang punya permasalahan pribadi,” ujarnya.

 

Leave a reply

Iconomics