Bank Mandiri Tak Lagi Konsolidasikan Laporan Keuangan BSI 

0
201

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tak lagi mengonsolidasikan laporan keuangan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) setelah bank syariah tersebut diposisikan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam struktur tata kelola baru pascarevisi Anggaran Dasar.

Perubahan tersebut terungkap dalam Laporan Informasi atau Fakta Material yang disampaikan Bank Mandiri kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Nomor CRL.CSC/CMA.290/2026 tertanggal 27 Januari 2026. Dalam surat itu, Bank Mandiri menegaskan tidak lagi melakukan konsolidasi atas laporan keuangan BSI dalam laporan keuangan konsolidasian perseroan.

Sementara itu, BSI juga menyampaikan laporan serupa kepada OJK melalui Surat Nomor 06/106-3/CSG pada tanggal yang sama, yang menjelaskan perubahan Anggaran Dasar perseroan sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.

Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BSI pada 22 Desember 2025. Salah satu poin utama perubahan adalah penambahan hak istimewa pemegang saham Seri A Dwiwarna berdasarkan ketentuan UU BUMN.

Baca Juga :   Bank Syariah Indonesia Tumbuhkan Wirausaha Baru Lewat ISDP

Sejalan dengan perubahan Anggaran Dasar itu, Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) selaku wakil pemerintah menerbitkan Surat Kuasa Khusus yang mengalihkan sebagian kewenangan pemegang saham Seri A Dwiwarna kepada PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM) sebagai holding operasional BUMN. Surat kuasa sebelumnya yang diberikan kepada Bank Mandiri pun dicabut.

Peralihan kewenangan tersebut berdampak langsung pada hubungan pengendalian antara Bank Mandiri dan BSI. Meski kepemilikan saham Bank Mandiri di BSI tidak berubah, secara akuntansi Bank Mandiri tidak lagi memiliki kendali untuk melakukan konsolidasi laporan keuangan BSI.

Baik Bank Mandiri maupun BSI menegaskan bahwa perubahan struktur tata kelola ini tidak menimbulkan dampak material negatif terhadap kegiatan operasional, kepatuhan hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha masing-masing perseroan.

Manajemen BSI menyatakan langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional serta penataan ulang struktur BUMN sektor keuangan.

Leave a reply

Iconomics