OJK Cabut Izin BPR Prima Master Bank di Jawa Timur

0
80

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank. Pencabutan izin dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026.

Dalam keterangannya, OJK menjelaskan pencabutan izin bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15–17, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur itu merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam rangka memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya, pada 20 Desember 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Prima Master Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada 19 Desember 2025, OJK menetapkan PT BPR Prima Master Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Penetapan tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian, pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Baca Juga :   Langkah Tegas OJK, 6 Perusahaan Keuangan Dicabut Izin Usahanya pada 2023

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor SR.2/ADK3/2026 tanggal 21 Januari 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Prima Master Bank, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Prima Master Bank. Sehubungan dengan hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR dimaksud.

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023 melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank. Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah PT BPR Prima Master Bank agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a reply

Iconomics