OJK Cermati Perkembangan DPK Valas
Kantor OJK/Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati tren pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan berdasarkan jenis valuta.
Pada April 2026, DPK tumbuh sebesar 11,39% (yoy), yang didominasi oleh DPK dalam denominasi Rupiah yang tumbuh sebesar 11,49% (yoy). Pertumbuhan DPK Rupiah didorong oleh Giro yang tumbuh sebesar 23,25% (yoy), Tabungan sebesar 7,88% (yoy), dan Deposito sebesar 6,91% (yoy).
Adapun DPK Valas secara tahunan tumbuh sebesar 10,87% (yoy) dengan rincian Giro Valas tumbuh sebesar 3,15% (yoy), Tabungan Valas sebesar 23,21% (yoy), dan Deposito Valas sebesar 22,00% (yoy).
Sejalan dengan hal tersebut, jumlah rekening DPK terus mencatatkan peningkatan hingga April 2026 telah mencapai sebanyak 667.169.152 rekening atau tumbuh 7,22% (yoy) dan sebagian besar masih didominasi oleh rekening dengan denominasi rupiah.
‘‘Sejak awal 2026, kami melihat bahwa memang terdapat peningkatan porsi DPK Valas terhadap DPK total. Namun demikian, peningkatan DPK Valas masih tergolong wajar sehingga porsi DPK Valas terhadap DPK total sampai saat ini relatif stabil dan bergerak pada kisaran 15%-16%, kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangan resminya.
Meningkatnya porsi DPK Valas utamanya pada deposito, mengingat suku bunga deposito valas yang ditawarkan oleh bank besar cukup kompetitif dengan tujuan antara lain sebagai insentif bagi eksportir yang menempatkan dananya di dalam negeri.
OJK menegaskan bahwa stabilitas keuangan domestik saat ini tetap terjaga. Ketahanan perbankan terjaga resilien tercermin dari tingkat permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang cukup tinggi untuk menjadi buffer dalam menyerap risiko yang dihadapi.
Hal ini juga didukung oleh likuiditas perbankan yang memadai dengan rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) pada April 2026 sebesar 86,88% dan Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing tercatat sebesar 111,13% dan 25,39% yang berada jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%. Dengan demikian, fungsi intermediasi serta layanan transaksi valuta asing kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
OJK menyatakan senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terkait perubahan nilai tukar dan dampaknya terhadap perbankan. Rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan yang secara konsisten berada jauh di bawah threshold maksimum 20% dari modal bank menunjukkan bahwa eksposur langsung perbankan terhadap risiko nilai tukar relatif terjaga dan terkendali. Dengan demikian, dampak immediate dari pelemahan rupiah terhadap stabilitas perbankan relatif masih terbatas.
Namun demikian, OJK menyatakan tetap mencermati potensi second round impact yang berasal dari meningkatnya tekanan yang berasal dari imported inflation maupun cost-push inflation seiring dengan kenaikan harga minyak global. OJK menilai fluktuasi permintaan valas yang terjadi sebagai bagian dari respons diversifikasi aset yang wajar dan terukur.