Kebijakan Prabowo Hapus Kredit Macet UMKM, Apa Dampaknya Bagi Bank BUMN?

0
51

Pemerintah telah merilis aturan penghapusan kredit macet Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di bank-bank BUMN. Nilai kredit macet mencapai lebih dari Rp8 triliun.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapus kredit macet itu sudah diteken Presiden Prabowo Subianto pada 5 November.

Kebijakan ini mencakup sektor-sektor kunci seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta bidang kreatif lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif. 

Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan angin segar bagi UMKM di seluruh Indonesia, mendorong kemandirian ekonomi yang lebih kuat dan membuka peluang bagi pertumbuhan yang lebih berkelanjutan. Bank Mandiri, sebagai salah satu BUMN menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah ini. 

Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman, menyampaikan, kebijakan ini sejalan dengan komitmen Bank Mandiri untuk turut memperkuat perekonomian kerakyatan yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.

“Kebijakan penghapusan piutang macet ini adalah langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan kapasitas UMKM di Indonesia secara jangka panjang dan mendorong ekonomi kerakyatan secara luas,” ujar Ali dalam keterangan resminya, Rabu (6/11).

Baca Juga :   Menelaah Sengketa Kreditur Sindikasi dan Titan Infra Energy, Bagaimana Akhirnya?

Ali juga menilai, kebijakan tersebut tidak memiliki dampak finansial terhadap neraca dan rugi laba Bank Mandiri karena kredit tersebut telah dihapus buku (write off). 

“Berdasarkan analisa historis, rasio pengembalian (recovery rate) debitur hapus buku KUR/KUM khususnya petani dan nelayan nilainya tidak signifikan dibandingkan dengan kinerja keuangan Bank Mandiri,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan pada pelaku UMKM untuk kembali produktif dan memperkuat daya saing mereka di pasar. 

“Sebagai perusahaan BUMN, kami berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam memperkuat perekonomian nasional melalui berbagai program yang inovatif,” pungkas Ali.

Ali mengatakan, dengan dukungan penuh terhadap kebijakan ini, Bank Mandiri siap untuk memperkuat akses perbankan bagi petani dan nelayan dalam mendukung program swasembada pangan serta dukungan terhadap program makan bergizi gratis. Hal ini juga dapat mendukung keberlanjutan UMKM di Indonesia dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Sebelumnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, bank dengan portofolio kredit UMKM terbesar di Indonesia, juga menyatakan dukungan atas kebijakan tersebut.

Baca Juga :   Ketatkan Barang Impor, Pemerintah Berikan Waktu 3 Bulan untuk Proses Transisi

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Sunarso mengatakan, kebijakan hapus tagih ini sudah ditunggu-tunggu oleh bank-bank BUMN atau yang disebut juga Himbara.

Ia mengatakan, selama ini Himbara tidak berani melakukan hapus tagih kredit macet karena masih terdapat berbagai aturan yang mengkategorikannya bisa masuk kerugian negara. 

“Intinya, kebijakan hapus tagih terutama untuk UMKM itu memang ditunggu oleh Himbara. Sekarang yang paling penting adalah penetapan tentang kriterianya, seperti apa yang bisa dihapus tagih itu agar tidak menimbulkan moral hazard,” ujar Sunarso di Jakarta, Rabu (30/10).

BRI, kata Sunarso, sudah memperhitungkan dampak kebijakan tersebut bila nanti diterapkan.

“Sepanjang tidak terjadi moral hazard, maka BRI sudah mengkalkulasi kira-kira dampaknya terhadap kinerja keuangan BRI yang nanti akan kita masukan di dalam perencanaan keuangan untuk tahun depan saat kebijakan ini diberlakukan,” kata Sunarso.

Menteri BUMN, Erick Thohir mengungkapkan nilai kredit macet UMKM yang akan dihapuskan di bank BUMN mencapai Rp8,7 triliun.

Leave a reply

Iconomics