BGN Pasti Sanksi Tegas SPPG yang Gelembungkan Harga untuk MBG
Komisaris PT Pertamina (Persero), Nanik S Deyang memberikan sambutan dalam acara kunjungan ke pusat rehabilitasi orang utan samboja lestari di Kutai kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis, (24/07/2025)/Dok. Pertamina
Badan Gizi Nasional (BGN) akan menindak tegas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan praktik kecurangan dengan menaikkan harga (mark up) bahan baku program makan bergizi gratis (MBG). BGN mengalokasikan anggaran senilai Rp 8.000-Rp 10 ribu/per MBG.
Menjelang beroperasinya kembali SPPG pada 31 Maret 2026, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, pihaknya akan memberlakukan sanksi penghentian sementara operasional SPPG selama 1 minggu. Dalam masa penghentian operasional SPPG tidak mendapatkan insentif.
“Kita suspend satu minggu sampai mereka membuat pernyataan tidak mark up harga dan tidak monopoli menjadi supplier sendiri. Itu pelanggaran berat,” kata Nanik di Jakarta, Minggu (29/3).
Nanik melanjutkan, perilaku curang itu tidak hanya merugikan program, tetapi juga mencederai tujuan utama penyediaan layanan gizi bagi masyarakat. Mitra yang sudah mendapatkan insentif seharusnya bekerja sesuai aturan, bukan justru mencari keuntungan berlebih.
Karena itu, kata Nanik, BGN berharap peringatan itu menjadi perhatian serius bagi seluruh mitra. Dengan demikian, pelaksanaan program dapat berjalan transparan, adil, dan tetap sasaran.
“Saya minta untuk tidak diberikan insentif juga karena mitra yang demikian tidak akan pernah puas. Sudah dikasih insentif, masih saja nakal mark up harga bahan baku,” tambah Nanik.