Komisi III DPR Buka Peluang Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana, Ini Syaratnya

0
293
Reporter: Wisnu Yusep

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman menyatakan dukungannya terhadap konsep perampasan aset tanpa putusan pidana atau Non-Conviction Based (NCB) dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Meski demikian, Benny menekankan perlunya perangkat hukum yang ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

​Benny menilai konsep NCB, yang juga direkomendasikan oleh Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC), sangat penting jika negara memiliki komitmen serius dalam memberantas korupsi.

Benny pun sepakat bahwa metode ini minimal harus diterapkan pada kondisi mendesak, seperti saat pelaku kejahatan meninggal dunia.

​”Kalau memang negara ini sungguh-sungguh mau memberantas korupsi, maka usulan UNCAC itu penting, NCB. Bagi saya (penerapan) tidak terbatas pun tidak masalah,” ujar Benny dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menghadirkan pakar hukum pidana di Gedung DPR RI, Senin (06/04/2026).

​Salah satu poin krusial yang disoroti Benny adalah maraknya praktik nominee mechanism, yakni upaya menyembunyikan aset hasil kejahatan dengan menggunakan nama pihak lain.

Baca Juga :   Komisi III Harap Komnas HAM Bersinergi dengan Aparat soal Restorative Justice

Menurutnya, praktik ini menjadi penghambat utama dalam pelacakan aset koruptor. ​Sebagai solusi, Benny menawarkan konsekuensi besar jika NCB ingin diterapkan secara absolut, yakni setiap warga negara dewasa, bukan hanya pejabat publik, wajib melaporkan seluruh kekayaannya secara transparan.

“Aset yang tidak dilaporkan atau tidak diakui kepemilikannya dapat dikategorikan sebagai aset tanpa pemilik yang sah. Kalau tidak ada tuannya, silakan dirampas untuk negara,” tegas Benny.

​Walaupun membuka pintu bagi penerapan NCB yang lebih luas, Benny mengingatkan pemerintah dan tim perumus RUU untuk menyiapkan sistem pengawasan yang kuat.

Ia mempertanyakan kesiapan perangkat hukum agar kebijakan ini tidak menjadi alat penguasa untuk bertindak sewenang-wenang.

​”Pertanyaannya, apa perangkat hukum yang harus disiapkan supaya tidak ada abuse of power tadi?” pungkasnya.

​RDPU ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan intensif RUU Perampasan Aset yang melibatkan akademisi dari Universitas Tarumanagara (Untar) dan Pukat UGM, guna merumuskan skema pengelolaan aset yang lebih efektif dan akuntabel di masa depan.

Leave a reply

Iconomics