Dicecar Komisi IX DPR soal Jumlah TKA, Kemnaker Pastikan Isu Itu Tidak Benar
Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris meminta Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan isu jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Hal tersebut dinilai penting karena masyarakat menilai TKA di Indonesia sudah terlampau banyak.
Meski tidak yakin soal isu itu, menurut Charles, Kementerian Ketenagakerjaan perlu menjelaskan polemik tersebut agar masyarakat mendapatkan informasi sebenarnya. Karena itu, masalah ini harus menjadi perhatian Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah secara umum.
“PR-nya (public relation) harus diperbaiki, justru forum ini tolong digunakan oleh teman-teman di pemerintah untuk bisa menyampaikan sejelas-jelasnya kepada publik. Bahwa apa yang diviralkan di media sosial itu tidak sesuai dengan kenyataan,” kata Charles di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/2).
Soal itu, kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono, pihaknya sudah menyaring TKA di mana setiap perusahaan harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Jadi prinsipnya, kami pun di Kemnaker juga sangat bingung juga dengan hebohnya pertanyaan yang ada di media sosial dan di masyarakat. Kami juga menyaring, dan mem-protect agar semua TKA itu bisa masuk ke kita dengan hitungan yang bisa dikerjakan juga oleh tenaga kerja kita,” kata Suhartono.
Kendati demikian, kata Suhartono, pihaknya tidak bisa memantau para TKA yang memanfaatkan visa turis untuk bekerja. Itu sebabnya, Kemnaker menggandeng Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mengawasi TKA yang menggunakan visa turis untuk bekerja di Indonesia.
“Ini mungkin dari sisi pengawasan, memang ada 2 pengawasan. Kami kadang-kadang di pemerintah (Kemnaker) saja ada pengawasan untuk pelaksanaan ketenagakerjaannya, tapi ketika ada tim Imigrasi di situ pun mengawasi TKA,” ujar Suhartono.
Dalam kunjungan terakhir Kemnaker ke PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah, jumlah TKA yang bekerja di sana menurun dari 6.000 menjadi 5.000 orang. Sementara tenaga kerja lokal yang bekerja di sana mencapai 51 ribu tenaga kerja per Januari 2021.
Berdasarkan jumlah itu, kata Suhartono, dapat dipastikan isu jumlah TKA yang bekerja di Indonesia dalam jumlah besar tidak benar. Ditambah lagi Kemnaker memiliki data para TKA yang terdaftar sebagai pekerja di Indonesia.
“Saya tegaskan bahwa hiruk pikuk jumlah TKA yang besar itu, kalau dari sisi kami dari ketenagakerjaan, itu tidak benar. Jadi kalau kami berdasarkan data dan kami lihat di lapangan tidak seperti itu besarnya tenaga kerja asing,” tutur Suhartono.