Pimpinan KPK Serahkan Keputusan Penahanan Satori dan Heri di Kasus CSR BI-OJK ke Tangan Penyidik
Gedung KPK/Dok. KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kepastian waktu penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepenuhnya merupakan kewenangan independen tim penyidik.
Dua tersangka yang hingga kini belum ditahan itu yakni anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
”Saya tidak bisa mengatakan (ditahan dalam waktu) dekat atau jauh, karena itu semuanya kembali kepada independensi dari penyidik,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan yang ditulis, Rabu (08/04/2026).
Setyo menambahkan bahwa penahanan bukan sekadar tindakan fisik, melainkan langkah hukum yang memicu berjalannya tenggat waktu penyidikan. Begitu tersangka ditahan, kata Setyo penyidik harus bekerja cepat untuk melimpahkan berkas ke jaksa agar perkara segera disidangkan.
”Kalau sudah ditetapkan, nanti pasti ada saatnya. Ini hanya masalah waktu dan skala prioritas, terutama menyangkut perkara yang sudah dilakukan upaya paksa karena ada masa penahanan yang harus segera dituntaskan,” imbuhnya.
Diketahui, kasus yang menjerat dua politikus DPR RI ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) rentang tahun 2020–2023.
Penyelidikan KPK bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan masyarakat. Kemudian KPK meningkatkan ke tahap penyidikan, dan resmi menaikkan status perkara ke penyidikan umum sejak Desember 2024.
Langkah KPK tak hanya berhenti, tim penyidik pun lantas menggeledah dua lokasi vital, yakni Gedung Bank Indonesia pada 16 Desember 2024 dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024.
KPK pun lantas meningkatkan status Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025. Namun, hingga saat ini, publik masih menanti langkah konkret KPK untuk melakukan upaya paksa penahanan guna mempercepat proses hukum skandal dana sosial lembaga moneter tersebut.