Keputusan RUPST, 20% Laba Bersih BSI Tahun 2025 untuk Dividen
Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo (tengah) bersama Ketua Dewan Pengawas Syariah BSI KH Hasanudin (kiri) dan Komisaris Utama BSI Muhadjir Effendy (kanan) berbincang bersama sesaat sebelum RUPST Tahun Buku 2025 di Kantor BSI Tower, Jakarta (5/5).
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk pada Selasa (5/5) menetapkan Dividend Payout Ratio atau porsi dividen terhadap laba bersih sebesar 20%. Tahun 2025, bank syariah itu meraup laba bersih sebesar Rp7,75 triliun. Dengan demikian, nilai dividen yang akan dibagikan sebesar Rp1,51 triliun atau Rp32,81 per saham.
Pemegang saham yang berhak memperoleh dividen adalah yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan (DPS). Informasi mengenai waktu pembagian dividen akan diumumkan lebih lanjut oleh manajemen BSI.
Dividend Payout Ratio tahun buku 2025 ini meningkat dari 15% pada tahun buku 2024. Tahun lalu, BSI membagikan dividen sebesar Rp1,05 triliun atau sekitar Rp22,78 per saham.
Pemegang saham menetapkan sebesar 80% atau sejumlah Rp6,05 triliun laba bersih tahun buku 2025 digunakan sebagai saldo laba ditahan.
Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo menambahkan, fundamental yang kuat mendorong kepercayaan masyarakat terhadap terhadap BSI. Terbukti dari meningkatnya jumlah nasabah yang pada tahun 2025 mencapai lebih dari 2 juta orang sehingga total nasabah mencapai 23 juta pada akhir tahun.
Lebih lanjut Anggoro menyatakan kebijakan dividen tetap dijalankan secara seimbang antara memberikan return optimal kepada pemegang saham dan menjaga kekuatan permodalan untuk mendukung ekspansi bisnis ke depan.
“Kami adalah bank syariah yang terus tumbuh terlebih setelah memiliki dual licence sebagai bank syariah dan juga bullion bank,” ujarnya.
Selain keputusan soal dividen, RUPST juga menetapkan KH Muhammad Cholil Nafis sebagai Komisaris Independen dan Sigit Pramono sebagai Komisaris.
KH Muhammad Cholil Nafis saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI). Adapun Sigit Pramono sebagai Rektor Institut Agama Islam SEBI.
Penetapan akan tersebut berlaku efektif setelah lulus fit and proper OJK.
Dengan penetapan tersebut, maka susunan pengurus BSI menjadi sebagai berikut:
Susunan Dewan Komisaris:
Komisaris Utama: Muhadjir Effendy
Komisaris Independen: Felicitas Tallulembang
Komisaris : Mochamad Agus Rofiudin
Komisaris : Kamaruddin Amin
Komisaris Independen: Nizar Ahmad Saputra
Komisaris Independen: Addin Jauharudin
Komisaris : Sigit Pramono*
Komisaris Independen: Muhammad Cholil Nafis*
(*) Berlaku efektif setelah memeroleh hasil uji kelayakan dan kepatutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Susunan Direksi:
Direktur Utama: Anggoro Eko Cahyo
Wakil Direktur Utama: Bob Tyasika Ananta
Direktur Retail Banking: Kemas Erwan Husainy
Direktur Information Technology: Muharto Hadi Suprapto
Direktur Finance & Strategy: Ade Cahyo Nugroho
Direktur Sales & Distribution: Anton Sukarna
Direktur Compliance & Human Capital: Arief Adhi Sanjaya
Direktur Risk Management: Grandhis Helmi Harumansyah
Direktur Wholesale Transaction Banking: Zaidan Novari
Direktur Treasury & International Banking: Firman Nugraha
Susunan Dewan Pengawas Syariah:
Ketua: Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag
Anggota: Dr. K.H. Mohamad Hidayat, SE, M.H, M.Ag
Anggota: Dr. H. Oni Sahroni MA
Anggota: Prof. Dr. Jaih Mubarok, SE., MH,. M.Ag
Anggota: Dr. K.H. Abdul Ghofur Maimoen, MA