Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Penyidikan Korupsi Bea Cukai, Apa Respons KPK?
Gedung KPK/Sindonews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Farid Ahmad, muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan nama Raffi Ahmad muncul dalam kaitannya dengan kunjungan ke kantor perusahaan jasa pengiriman Blueray Cargo di Amerika Serikat. Dalam kunjungan tersebut, Raffi disebut menitipkan atau mengirim sejumlah barang elektronik ke Indonesia.
“Betul, ada fakta saudara RA itu menitip,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (09/06/2026).
Meski demikian, KPK mengaku belum mengembangkan lebih lanjut temuan tersebut karena belum ditemukan fakta yang menguatkan keterkaitannya dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan impor di lingkungan Bea dan Cukai.
Menurut Taufik, penyidik saat itu tidak melakukan pemanggilan terhadap Raffi Ahmad, karena belum terdapat indikasi bahwa aktivitas itu menjadi bagian dari perkara yang sedang diusut.
Namun, KPK membuka peluang untuk mendalami kembali informasi itu setelah fakta-fakta baru terungkap dalam persidangan.
“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak yang diamankan.
Para tersangka tersebut terdiri atas mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL), serta tiga pihak swasta dari Blueray Cargo, yakni pemilik perusahaan John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).
Penyidikan kemudian berkembang. Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru.
Sehari setelahnya, KPK mengungkap penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Perkembangan perkara berlanjut ke persidangan yang digelar pada 6 Mei 2026 terhadap tiga terdakwa dari pihak Blueray Cargo, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Dalam surat dakwaan, muncul nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama. Ia disebut bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan pernah bertemu sejumlah pengusaha kargo, termasuk John Field, di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Selanjutnya, pada persidangan 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Djaka Budi Utama diduga menerima suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp3,01 miliar berdasarkan kurs per 8 Juni 2026.
Sementara itu, nama Raffi Ahmad pertama kali mencuat dalam persidangan pada 5 Juni 2026 melalui keterangan yang menyinggung kunjungannya ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat. KPK kini menyatakan akan mencermati fakta-fakta yang berkembang di persidangan untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.