Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Diperbarui Memuat 4 Substansi Utama, Apa Saja?
Kantor Kementerian Perdagangan/ Kemendag
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperbarui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dalam Permendag baru Nomor 18 Tahun 2026 memuat 4 substansi utama.
Yang pertama, kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana, pengaturan penerbitan laporan surveyor (LS) setelah masa berlaku persetujuan impor berakhir.
Kedua, penguatan validasi antara nomor persetujuan impor yang digunakan dalam LS, dan nomor persetujuan impor yang digunakan dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB).
Ketiga, penyesuaian ketentuan sanksi bagi importir yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan realisasi impor. Dan keempat, mengatur mekanisme penyelesaian hambatan kelancaran arus barang impor, serta telah berlaku sejak Permendag Diundangkan pada 4 Juni 2026.
“Permendag Nomor 18 Tahun 2026 menyempurnakan kebijakan impor untuk memastikan kelancaran arus barang, meningkatkan efektivitas layanan perizinan, dan meningkatkan integrasi sistem elektronik. Semua ini dilakukan sambil tetap menjaga aspek pengawasan dan kepatuhan,” kata Tommy dalam keterangan resminya pada Jumat (19/6).
Dengan peraturan baru itu, kata Tommy, pemerintah berupaya meningkatkan kelancaran arus barang impor, efektivitas layanan perizinan, integrasi sistem elektronik, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Selain itu, kata Tommy, perubahan kebijakan impor juga dilakukan dengan mengedepankan aspek pengawasan, dan kepatuhan.