Jalur Mandiri Masuk Kampus Jadi Pasar Gelap, Pemerintah Mesti Hadir

0
5

Dugaan korupsi sektor pendidikan yang  baru-baru ini mencuat adalah puncak dari gunung es kesemerawutan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini mengatakan jalur ini dilakukan secara berbeda-beda sesuai perguruan tinggi negeri (PTN) masing-masing.

“Saya melihat jalur mandiri ini rawan diselewengkan dan dimanipulasi sehingga ke depan jalur mandiri dihentikan dan ditransformasikan dengan tata kelola yang baik.  Praktik ini  dilaksanakan dengan sangat terpaksa karena anggaran pendidikan dicabik-cabik sehingga pendidikan tinggi merasa tidak cukup untuk membiayai kegiatan operasionalnya.  Akhirnya membabi-buta mengeruk mahasiswa baru dalam jumlah yang sangat tidak patut,” kata Didik dalam keterangannya.

Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Institut Pertanian Bogor (IPB) Periode  2007-2012 ini menegaskan PTN harus dikembalikan kepada peran dan fungsi dasarnya. PTN adalah lembaga pemerintah dan kembali lagi ke jalur pemerintah.

Menurutnya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sudah menyediakan 20% anggaran untuk pendidikan yang berarti ada dana Rp600-700 triliun. Jadi jangan mengais-ngais lagi dana dari masyarakat melalui mahasiswa baru sebanyak-banyaknya.  Ia menjelasakan jalur mandiri sangat banyak versinya dan diterapkan berbeda di ratusan atau ribuan jurusan. Selain jalur penerimaan mahasiswa baru secara nasional melalui  Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)  prestasi akademik,  SNBP  prestasi nonakademik dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)/Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK), PTN membuat lebih selusin jalur penerimaan mahasiswa baru Mandiri berbasis nilai UTBK,  Mandiri berbasis tes yang diselenggarakan PTN,  Mandiri berbasis rapor/prestasi, Mandiri prestasi/akademik unggul,  Mandiri prestasi olahraga dan seni, Mandiri internasional/asing,  Mandiri afirmasi/daerah tertentu dan banyak lagi. Jalur penerimaan mahasiswa baru dengan cara yang masif seperti “pukat harimau”  yang rakus.

Baca Juga :   Sambut Metaverse dkk, Pemerintah dan Kampus Berkolaborasi untuk Lahirkan Talenta Digital

“Selama ini, kebebasan yang diberikan kepada PTN sudah di luar batas dan dijalankan semau gue.  PTN dengan bebas membuat kreasi belasan jalur mandiri dan  mengeruk mahasiswa baru sebesar-besarnya sampai 20-23 ribu per tahun  per PTN. Ini terkait dengan pengumpulan dana masyarakat, yang meliputi sekitar  700 ribu mahasiswa baru seluruh PTN.  Dengan mahasiswa  baru  dalam jumlah yang besar tersebut, jumlah dana yang beredar mencapai trilyunan rupiah. Jika pengelolaan tercecer di banyak PTN dan dikelola secara amatiran, maka peluang dan tindakan penyelewengannya sangat besar. Ini memerlukan perubahan atau perbaikan tata kelola secara karena merugikan masyarakat,” kata Didik.

Menurut Didik, dalam kaitan dengan kasus penyelewengan PMB jalur mandiri Unsoed, KPK sudah menjelaskan ini terkait dengan carut marut seleksi Mandiri, jalur pendaftaran mahasiswa baru yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh PTN. Atas perbuatannya, keenam orang tersangka yang ditangkap KPK telah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam proses penerimaan tersebut, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan makin ruwet lagi ditambah dengan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan tarif berbeda-beda, yang ditetapkan sesuai selera masing-masing PTN. Menurutnya, puluhan PTN yang melakukan praktik penerimaan mahasiswa baru seperti ini sulit dikontrol sehingga perbaikan tata kelola harus dilakukan dengan menyederhanakan, terdesentralisasi secara regional tetapi dapat dikontrol oleh Kementerian Diktisaintek.

Baca Juga :   Perluas Ekosistem Keuangan, Bank DKI Rangkul FEB Unpad dan Politeknik STIA LAN

Didik juga mendesak agar alur mandiri yang sudah berjalan dan melibatkan triliunan dana masyarakat perlu audit investigasi karena jalur ini banyak sisi gelapnya.

Sejumlah PTN-PTN besar menjalankan praktik ini dengan menarik mahasiswa sangat besar, yang di luar kepantasan.

“Saya pernah menyebut di rapat DPR, bandingkan saja dengan Harvard, total mahasiswanya saja hanya 22-23 ribu,” kata Didik.

Ia membandingkan dengan kelakuan PTN di Indonesia. Menurutnya, karena diberi kebebasan, PTN bertindak di luar batas setahun menerima mahasiswa lebih besar dari jumlah seluruh mahasiswa kampus besar nomor 1 di dunia.

Dengan perilaku PTN seperti ini, maka kebebasan di jalur mandiri, penetapan UKT, tawar menawar iuran IPI, yang ditentukan seenaknya berpeluang menciptakan pasar gelap.  Pungutan liar pejabat, makelar atau perantara mudah timbul dari transaksi yang tidak ada standarisasi dan ruwet seperti ini.

“Ini kemungkinan besar tidak hanya terjadi di Unsoed, tetapi juga di sejumlah PTN lain, yang menjalankan praktik dan sistem seperti ini.  Karena itu, audit investigasi oleh BPK atau BPKP sangat diperlukan untuk mengetahui sejauh mana kedalaman penyakit ini,” kata Didik.

Baca Juga :   Inisiatif PINTU ke Kampus: Inklusi Kripto Harus Dibarengi dengan Edukasi dan Literasi

Didik kembali mengingatkan karena PTN adalah lembaga negara maka harus ada peran Kementrian Diktisaintek secara proporsional tapi signifikan.  Menurutnya, (Kemdiksaintek) tidak lepas tangan dan tidak membiarkan PTN sebebas-bebasnya seperti sekarang. Jalur mandiri dihentikan atau ditransformasikan.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics