Ketika Kekuasaan Mengawasi Kekuasaan: Ujian Supremasi Hukum dan Demokrasi di Era Prabowo 

Oleh: Dr. Dodi Sugianto)*
0
3

Penetapan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, yang saat ini menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan, bersama dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional merupakan peristiwa yang tidak dapat dipandang sebagai persoalan hukum biasa. 

Peristiwa ini membawa kita pada pertanyaan yang jauh lebih mendasar tentang hubungan antara kekuasaan, kewenangan, dan pertanggungjawaban dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. 

Dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar sejumlah nomor komunikasi, termasuk milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan pengusaha. Perkara ini masih berada dalam proses hukum sehingga seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah.

Namun, ada satu hal yang membuat peristiwa ini memiliki dimensi ketatanegaraan yang sangat penting. Pihak yang berhadapan dengan proses hukum bukan sekadar aparat biasa, melainkan seseorang yang pernah menduduki jabatan tertinggi dalam institusi kepolisian dan kemudian dipercaya menempati posisi strategis di lingkungan pemerintahan Presiden Prabowo.

Pertanyaannya sederhana, tetapi memiliki konsekuensi besar: apakah kewenangan yang diberikan negara kepada pejabat publik benar-benar dijalankan untuk kepentingan negara, atau justru berpotensi digunakan di luar batas yang telah ditentukan hukum?

Dalam negara hukum, jabatan bukanlah kekuasaan pribadi. Jabatan merupakan amanah yang memiliki batas, tujuan, serta konsekuensi pertanggungjawaban. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab hukum dan moral yang harus melekat pada dirinya. Tidak ada jabatan yang dapat dijadikan alasan untuk berada di luar jangkauan hukum.

Peristiwa ini sekaligus menjadi ujian bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejak awal pemerintahan, masyarakat tentu memiliki harapan terhadap terciptanya stabilitas nasional, ketegasan penegakan hukum, pemberantasan penyalahgunaan kewenangan, serta pembenahan institusi negara. Akan tetapi, ketegasan pemerintah tidak cukup hanya diperlihatkan melalui tindakan terhadap seseorang yang sedang menjadi perhatian publik. Ketegasan yang sesungguhnya harus terlihat dari kemampuan pemerintah menjaga agar hukum bekerja secara independen, tanpa membedakan kedudukan, jabatan, hubungan politik, maupun kedekatan seseorang dengan pusat kekuasaan.

Menurut pandangan saya, persoalan ini tidak boleh hanya dibaca sebagai hubungan antara Presiden dan mantan Kapolri. Ada persoalan yang jauh lebih penting, yaitu bagaimana negara mengawasi penggunaan kewenangan yang dimiliki oleh aparatnya sendiri.

Kepolisian merupakan institusi negara yang memiliki kewenangan besar dalam menjaga keamanan, ketertiban, perlindungan masyarakat, serta penegakan hukum. Kewenangan tersebut diberikan bukan untuk kepentingan pribadi pejabat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, dan bukan pula untuk membangun kekuasaan di luar mekanisme konstitusional. Kewenangan kepolisian harus selalu berada dalam koridor hukum dan kepentingan masyarakat.

Baca Juga :   PDI Perjuangan Tak Masalah dan Khawatir Gibran sebagai Cawapres Akan Gerus Suara di Jateng

Dalam konteks ini, dugaan penyadapan ilegal menjadi persoalan yang sangat serius. Penyadapan memang dapat menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum dan perlindungan keamanan nasional. Akan tetapi, kemampuan negara untuk mengakses komunikasi seseorang tidak berarti negara memiliki kebebasan tanpa batas untuk melakukan pengawasan.

Ada perbedaan mendasar antara penyadapan yang dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum dengan penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut perlindungan hak konstitusional setiap warga negara.

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta hak atas rasa aman. Dalam perkembangan teknologi komunikasi, perlindungan tersebut juga harus dimaknai dalam konteks keamanan informasi dan privasi komunikasi.

Artinya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dari penggunaan kewenangan negara yang sewenang-wenang. Hak tersebut tidak hanya berlaku bagi masyarakat biasa, tetapi juga bagi pejabat negara, jurnalis, pengusaha, aktivis, maupun siapa pun yang berada dalam wilayah hukum Indonesia.

Saya berpandangan bahwa perkara ini seharusnya membuka ruang evaluasi yang lebih luas terhadap sistem penyadapan di lingkungan lembaga negara. Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang memerintahkan penyadapan, tetapi juga bagaimana mekanisme pemberian kewenangan, siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang mengawasi penggunaan perangkat, bagaimana data dikelola, dan bagaimana pertanggungjawaban dilakukan apabila terjadi penyalahgunaan.

Sebuah sistem yang memberikan kemampuan kepada aparat untuk mengakses komunikasi masyarakat harus memiliki sistem pengawasan yang sebanding dengan besarnya kewenangan tersebut. Tidak boleh ada ruang kosong dalam pengawasan yang memungkinkan penggunaan teknologi negara berjalan tanpa pertanggungjawaban.

Persoalan ini juga membawa kita pada evaluasi terhadap reformasi kepolisian. Selama ini, pembicaraan mengenai reformasi Polri sering kali diarahkan pada pergantian pimpinan, perubahan struktur organisasi, peningkatan profesionalisme, dan pembenahan pelayanan publik. Padahal, menurut saya, reformasi yang sesungguhnya harus menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana kewenangan diberikan, digunakan, dibatasi, dan diawasi.

Pergantian seorang pimpinan tidak otomatis menyelesaikan persoalan kelembagaan. Demikian pula, penetapan tersangka terhadap pejabat tinggi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh sistem pengawasan telah berjalan dengan baik.

Jika dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara ini terbukti, maka pertanggungjawaban pidana terhadap individu yang terlibat harus berjalan sesuai hukum. Namun, evaluasi kelembagaan juga harus dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dengan nama, jabatan, dan kepentingan yang berbeda.

Di sinilah saya melihat pentingnya membedakan antara kesalahan individu dan kelemahan sistem. Kesalahan individu harus diselesaikan melalui mekanisme pertanggungjawaban hukum, sedangkan kelemahan sistem harus diperbaiki melalui reformasi kelembagaan. Keduanya tidak boleh dipertukarkan dan tidak boleh saling meniadakan.

Baca Juga :   Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran Bermutasi Menjadi Gerakan Solidaritas Nasional

Hal lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah hubungan antara penegakan hukum dan kepentingan politik. Dalam praktik ketatanegaraan, kekuasaan eksekutif dan institusi penegak hukum memiliki hubungan yang tidak dapat dihindari. Namun, hubungan tersebut harus dibatasi oleh prinsip independensi, profesionalisme, dan akuntabilitas.

Perkara yang melibatkan mantan Kapolri sekaligus pejabat di lingkungan kepresidenan ini berpotensi menimbulkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat. Ada yang dapat melihatnya sebagai bentuk keberanian institusi penegak hukum membersihkan persoalan internal. Ada pula yang mungkin mempertanyakan apakah terdapat dinamika hubungan kekuasaan di balik peristiwa tersebut.

Menurut saya, kedua kemungkinan tersebut tidak boleh dijadikan kesimpulan sebelum tersedia bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak tepat menyimpulkan adanya perebutan kekuasaan, konflik politik, ataupun operasi politik hanya berdasarkan penetapan tersangka. Proses hukum harus menjadi ruang untuk menguji fakta, bukan tempat untuk membangun spekulasi.

Namun, pemerintah juga tidak boleh mengabaikan persepsi publik. Apabila penegakan hukum menyangkut orang-orang yang pernah atau sedang berada dalam lingkaran kekuasaan, standar transparansi dan independensi justru harus semakin kuat.

Apabila Presiden menjadi salah satu pihak yang disebut sebagai sasaran dugaan penyadapan, maka penanganan perkara harus memiliki jaminan objektivitas yang dapat diuji. Presiden berhak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana warga negara lainnya, tetapi kedudukannya sebagai pemegang kekuasaan eksekutif juga menuntut perhatian terhadap potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara.

Menurut saya, salah satu ukuran kematangan pemerintahan Prabowo adalah kemampuannya menjaga jarak antara kepentingan politik dan proses penegakan hukum. Pemerintah harus membuktikan bahwa hukum tidak digunakan untuk melindungi orang yang dekat dengan kekuasaan, tetapi juga tidak digunakan untuk menyingkirkan seseorang yang dianggap tidak lagi sejalan dengan kepentingan kekuasaan.

Inilah esensi supremasi hukum yang sesungguhnya.

Dampak perkara ini juga tidak boleh hanya diukur dari hubungan antarelite negara. Apabila dugaan penyadapan terhadap berbagai kelompok masyarakat terbukti, maka persoalannya menyentuh kepentingan publik secara luas. Jurnalis membutuhkan ruang kebebasan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Pengusaha membutuhkan perlindungan terhadap komunikasi bisnis dan informasi strategis. Organisasi masyarakat sipil membutuhkan jaminan bahwa aktivitasnya tidak diawasi secara sewenang-wenang. Masyarakat biasa pun memiliki hak untuk menjalankan kehidupan pribadi tanpa rasa takut terhadap penyalahgunaan kewenangan negara.

Karena itu, saya memandang pemerintahan Prabowo perlu menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk membangun sistem pengawasan penyadapan yang lebih kuat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Audit terhadap sistem teknologi penyadapan, evaluasi rantai pemberian kewenangan, penguatan pengawasan eksternal, perlindungan data komunikasi, serta pembenahan mekanisme pertanggungjawaban aparat merupakan langkah yang patut dipertimbangkan secara serius.

Reformasi kepolisian juga harus diarahkan pada pembangunan budaya organisasi yang tidak menempatkan loyalitas personal di atas loyalitas terhadap konstitusi dan hukum. Aparat negara harus memahami bahwa kesetiaan tertinggi dalam menjalankan jabatan publik bukanlah kepada figur tertentu, melainkan kepada negara berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :   Presiden Resmi Lantik Ketua Harian dan Anggota DEN, Begini Susunannya

Bagi saya, justru di sinilah letak persoalan terbesar yang harus dijawab oleh pemerintahan saat ini. Negara tidak boleh hanya memiliki kemampuan untuk mengawasi masyarakat, tetapi juga harus memiliki kemampuan untuk mengawasi dirinya sendiri.

Negara tidak boleh hanya memiliki kemampuan untuk mengawasi masyarakat, tetapi juga harus memiliki kemampuan untuk mengawasi dirinya sendiri.

Kekuasaan yang tidak diawasi berpotensi melahirkan penyalahgunaan. Kewenangan yang tidak dibatasi dapat berkembang menjadi tindakan sewenang-wenang. Dan institusi yang tidak memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang efektif dapat kehilangan kepercayaan masyarakat.

Oleh sebab itu, perkara yang melibatkan mantan Kapolri dan sejumlah perwira tinggi Polri ini seharusnya tidak berhenti sebagai peristiwa hukum yang ramai diberitakan selama beberapa hari. Peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap desain kekuasaan dan pengawasan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Saya berpendapat bahwa keberhasilan pemerintahan Prabowo dalam menghadapi persoalan ini tidak boleh hanya diukur dari keberanian mengungkap dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat tinggi. Ukuran yang lebih penting adalah apakah proses hukum dapat berjalan secara independen, apakah hak setiap pihak tetap dilindungi, apakah seluruh fakta dapat diungkap secara objektif, dan apakah setelah perkara ini selesai negara benar-benar melakukan pembenahan sistem.

Sebab, apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penindakan terhadap individu tanpa memperbaiki sistem, maka negara hanya menyelesaikan akibat tanpa menyentuh akar persoalan.

Pada akhirnya, yang sedang diuji dalam peristiwa ini bukan hanya institusi kepolisian, bukan hanya pemerintahan Presiden Prabowo, dan bukan pula hanya individu-individu yang sedang menjalani proses hukum. Yang sedang diuji adalah kualitas negara hukum Indonesia dalam menghadapi persoalan kekuasaan di dalam tubuhnya sendiri.

Sejarah suatu pemerintahan tidak semata-mata dinilai dari seberapa kuat pemimpinnya mengendalikan kekuasaan, tetapi juga dari seberapa besar keberaniannya memastikan bahwa kekuasaan tersebut tidak melampaui batas hukum.

Hukum harus lebih tinggi daripada jabatan. Konstitusi harus lebih kuat daripada kepentingan kekuasaan. Dan negara harus selalu hadir untuk melindungi rakyat, bukan menciptakan ketakutan melalui kewenangan yang tidak terkontrol.

Itulah ujian sesungguhnya bagi supremasi hukum dan demokrasi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

)* Penulis adalah dosen tetap Magister Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics