Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp 900 Ribu

0
0
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja/buruh pada November-Desember 2026. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2026, pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk periode 3 bulan, sehingga totalnya Rp 900 ribu.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, BSU akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Pekerja pun tidak perlu mendaftar untuk menerima BSU.

“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp 900 ribu dibayarkan sekaligus,” kata Indah dalam keterangan resminya pada Kamis (5/11).

Indah menambahkan, persyaratan penerima BSU yakni warga negara Indonesia yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, dan menerima upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan, atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah pekerja.

BSU, tambah Indah, dikecualikan bagi anggota ASN, TNI, dan Polri. Sementara itu, pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU, maka menjadi kelompok yang diprioritaskan. Adapun besaran upah yang menjadi dasar penentuan penerima mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :   Program Bansos dan Target Kementerian/Lembaga Tidak Terdampak Penghematan Anggaran

Kemudian, untuk pekerja yang memiliki upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sedangkan bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah merujuk pada upah minimum provinsi dengan ketentuan pembulatan yang sama.

Lebih lanjut, Indah mengingatkan pemberi kerja untuk memastikan data pekerja yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya, dan memenuhi persyaratan penerima BSU. Sebab, ketepatan data menjadi bagian penting dalam proses penetapan penerima bantuan.

“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” kata Indah.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics