
Program Bansos dan Target Kementerian/Lembaga Tidak Terdampak Penghematan Anggaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja perekonomian Indonesia dan APBN 2024 pada Senin, 6 Januari 2025/Foto: YouTube
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah saat ini tidak akan berimbas pada bantuan sosial (bansos), dan program-program layanan untuk masyarakat. Tujuan penghematan anggaran yang dilakukan pemerintah, untuk membentuk budaya baru dalam bekerja yang lebih efisien.
Batas pengurangan anggaran saat ini, kata Sri Mulyani, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena itu, pelayanan publik tidak dikorbankan, dan tentu berbagai target-target tidak akan ada pengurangan.
“Untuk berbagai belanja sosial itu tidak dikurangi sama sekali. Termasuk program-program yang melayani masyarakat, bantuan sosial, itu semuanya sudah sangat eksplisit tidak dipengaruhi,” kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/2).
Dalam waktu dekat, kata Sri Mulyani, pihaknya akan menginventarisasi seluruh kementerian/lembaga agar semangat efisiensi yang dilaksanakan pemerintah saat ini bisa berjalan dengan baik. “Jadi sesudah semua dari kementerian/lembaga tadi kami kumpulkan, kita nanti akan memilah lagi supaya kemudian penggunaan dari efisiensi ini maupun kepatuhan terhadap konstitusi tetap akan kita jaga,” tambah Sri Mulyani.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam Inpres itu disebutkan bahwa, pemerintah melakukan efisiensi atas APBN 2025 sebesar Rp 306,6 triliun. Dari angka tersebut sebesar Rp 256,1 triliun dipangkas dari anggaran belanja kementerian/lembaga. Kemudian sebesar Rp 50,5 triliun berasal dari transfer daerah.
Dalam instruksinya, Prabowo juga meminta Kementerian Keuangan untuk melakukan revisi anggaran kementerian/lembaga dengan memblokir, dan mencantumkannya dalam halaman daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).
Leave a reply
