RUU tentang BUMN Diminta Batasi soal Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris

0
368

Jabatan direksi dan komisaris di badan usaha milik negara (BUMN) sebaiknya tidak rangkap jabatan di perusahaan lainnya. Kalau pun rangkap jabatan, itu akan dibatasi hingga anak usaha BUMN saja dan dipastikan honorariumnya tidak akan diperoleh secara ganda.

Gagasan ini muncul dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Naskah Akademis dan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang BUMN di Komisi VI DPR yang menghadirkan mantan Menteri BUMN Tanri Abeng. Di samping menyinggung masalah rangkap jabatan, Tanri juga mengatakan, bahwa direksi sebaiknya berkonsultas dengan dewan komisaris ketika menyusun rencana jangka panjang perusahaan.

“Artinya apa? Jangan dewan komisaris tidak memiliki kerja karena juga mendpat honor. Dan ini penting karena melibarkan dewan komisaris dalam memberi pemikiran konsep jangka panjang perusahaan,” kata Tanri beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, kata Tanri, dewan komisaris juga memantapkan laporan yang ditulis direksi dan diberikan ketika rapat umum pemegang saham (RUPS) atau menteri. Dengan demikian, hanya ada satu laporan sehingga usulan direksi tidak lagi dibantah dewan komisaris dalam RUPS.

Baca Juga :   DPR Setujui RUU Ini dan Papua Barat Daya Sah Jadi Provinsi ke-38 di RI

“Jadi, hal begini bisa mencegah kebingungan menteri dalam menerima laporan. Harusnya ketika bikin laporan direksi dan dewan komisaris sudah membahasnya serta itulah yang dibawa dalam RUPS sebagai hasil final. Ini juga memberi ruang kepada dewan komisaris untuk ikut dalam proses perencanaan,” kata Tanri.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics