
Holding BUMN UMi Bantu Wong Kecil, yang Nolak Disebut Antek Rentenir

Ilustrasi holding ultra mikro/Tempo
Anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid menilai integrasi ekosistem usaha melalui pembentukan perusahaan induk badan usaha milik negara (BUMN) ultra mikro (UMi) memiliki manfaat yang luar biasa besar bagi masyarakat. Juga itu akan melindungi mereka dari jeratan rentenir sehingga tidak perlu ada politisasi dalam pembentukannya.
“Karena dapat mempercepat proses pembiayaan pelaku usaha ultra mikro. Supaya semua ter-cover pembiayaan (lembaga keuangan formal), dan bermigrasi dari rentenir. Yang kedua mempercepat pelaku usaha UMi naik kelas dari unbankable jadi bankable,” kata Nusron dalam keterangan resminya,Jumat (25/6).
Nusron mengatakan, langkah strategis pemerintah melalui perusahaan induk tersebut untuk mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan usaha wong cilik. Langkah itu pun murni bentuk bisnis yang membumi dan jangan dipolitisasi.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian BUMN mengambil langkah membentuk perusahaan induk BUMN dengan menyatukan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM. Ketiganya selama ini dinilai fokus pada pemberdayaan UMKM.
BRI telah mempublikasikan keterbukaan informasi melalui otoritas bursa, bahwa bank terbesar itu akan menjadi perusahaan induk holding BUMN sektor UMi yang diawali dengan pelaksanaan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMED).
Pelaksanaan PMHMED BRI akan diikuti pemerintah yang memiliki Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Pemerintah menggunakan HMETD untuk menyerahkan saham (inbreng) miliknya di Pegadaian dan PNM kepada BRI.
Saham Seri B milik pemerintah di Pegadaian yang akan diserahkan berjumlah 6.249.999 saham atau 99,9%. Kemudian, 1.299.999 saham Seri B atau setara 99,9% di PNM juga akan dialihkan pemerintah. Pembentukan holding dilakukan demi mengintegrasikan kapabilitas setiap perusahaan guna melayani pelaku usaha ultra mikro, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan lebih baik lagi.
Langkah tersebut, kata Nusron, sudah sangat tepat. Dari data yang ada, saat ini ada sekitar 40 juta pelaku usaha UMi di Indonesia. Di segmen pelaku usaha tersebut, diperkirakan kapitalisasi bisnis per hari di kisaran Rp 1 juta – Rp 2 juta dan sulit tersentuh layanan produk keuangan formal.
Yang terlayani oleh lembaga keuangan formal itu, kata Nusron, hanya sekita 8 juta unit usaha UMi atau sekitar 20% saja. Sisanya dikhawatirkan dilayani oleh praktik layanan jasa keuangan rentenir dengan bunga tinggi yang meresahkan masyarakat.
“Dengan konsolidasi 3 BUMN dalam satu sektor lembaga keuangan di bawah BRI yang fokus ke mikro, akan terjadi backup dana. Dengan holding BRI dapat dengan mudah menempatkan dana di PNM dan Pegadaian sehingga, ekspansi pembiayaan Pegadaian dan PNM menjadi lebih ‘lincah’, efisien dan murah,” ujar Nusron.
Leave a reply
