Kemendag dan Bareskrim Polri Segel Lagi Robot Trading PN DNA Pro Akademik

0
1075
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menyegel kembali usaha penjualan robot trading yang dijalankan PT DNA Pro Akademik pada Jumat (28/1/2022) malam. Tindakan tegas tersebut dilakukan guna melindungi masyarakat dari berbagai usaha yang merugikan secara umum

“Setelah kami lakukan pengawasan berdasarkan informasi yang kami terima, segel penutupan PT DNA Pro Akademik terbukti dilepas. Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademik dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut. Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” kata Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono dalam keterangannya, Sabtu (29/1).

Veri mengatakan, PT DNA Pro Akademi diduga melanggar ketentuan Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. PT DNA Pro disebut menjalankan kegiatan usaha penjualan robot trading dengan menggunakan sistem multilevel marketing (MLM).

Selain itu, kata Veri, perusahaan tersebut juga tidak memiliki izin usaha penjualan dari Kemendag serta legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 47999 yang belum berlaku secara efektif, dan terverifikasi Kemendag.

Baca Juga :   Transisi Pengawasan Kripto, Bappebti Sampaikan Harapannya kepada OJK

“Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi,” ujar Veri.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah melakukan penyegelan terhadap usaha robot trading PT DNA Pro Akademik. Namun, PT DNA Pro Akademik tidak mengindahkan penyegelan tersebut dan kembali beroperasi. Mengetahui kejadian tersebut, Kemendag bersama pihak berwenang lainnya, melakukan tindakan tegas dengan menyegel kembali tempat usaha itu.

Veri mengatakan, PT DNA Pro Akademik melakukan pelanggaran serius dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung masuk ke dalam kategori usaha dengan risiko yang tinggi.

“Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan, pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dihukum pidana,” ujar Veri.

Tindakan tersebut, kata Veri, dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku usaha dan memberikan contoh agar pelaku usaha lain dapat mematuhi peraturan yang berlaku. “Kemendag berkewajiban mengawasi pelaku usaha agar patuh dan tertib sehingga memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam berusaha,” kata Veri.

Baca Juga :   Seluruh Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan yang Kena Bea Keluar Naik di Desember 2023

Sementara itu, Plt Kepala Bappebti Indasari Wisnu Wardhana mengatakan, PT DNA Pro Akademi diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, yang mana pelaku usaha telah terbukti membangkang dengan membuka segel penutup dan beroperasi kembali.

“Tindakan tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Satuan Tugas Waspada Investasi yang melarang kegiatan PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022,” kata Wisnu.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics