
Waskita Beton Precast Tbk Terus Mencicil Utang ke Kreditur, Terbaru Bayar Rp84,58 Miliar

PT Waskita Beton Precast Tbk memiliki tiga lini bisnis unggulan yakni precast, readymix, dan jasa konstruksi/Dok. WSBP
Sebagai bagian dari implementasi restrukturisasi dan komitmen terhadap Perjanjian Perdamaian, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah melakukan pembayaran kewajiban tahap keempat kepada seluruh kreditur melalui mekanisme Cash Flow Available for Debt Services (CFADS) pada Rabu, 25 September 2024, tepat enam bulan setelah penyelesaian pembayaran tahap ketiga.
“Kami telah menyelesaikan kewajiban pembayaran CFADS tahap keempat sebesar Rp84,58 miliar, nominal ini lebih tinggi dari rencana sebesar Rp75 miliar. Kami berusaha terus pegang kuat komitmen kami untuk dapat konsisten dalam memenuhi homologasi seperti pada tiga tahap sebelumnya, sesuai dengan kesepakatan kami bersama para kreditur,” ujar Direktur Utama WSBP FX Purbayu Ratsunu dalam keterangan pers.
Pembayaran tahap keempat ini mencakup pembayaran bunga kepada kreditur finansial (perbankan) sebesar Rp43,96 miliar, pembayaran kepada kreditur dagang (vendor) yang terdaftar dalam PKPU sebesar Rp36,49 miliar, pembayaran bunga obligasi sebesar Rp3,90 miliar, dan pembayaran kepada Kreditur Finansial Lainnya sebesar Rp228,82 juta.
Hingga saat ini, WSBP telah membayarkan empat tahap CFADS dengan total sebesar Rp320,85 miliar yang dilakukan secara tepat waktu.
Purbayu mengatakan, pembayaran ini membuktikan komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada para kreditur secara konsisten.
Sumber dana untuk pembayaran ini berasal dari pendapatan usaha baik dari suplai produk beton Readymix, Precast, Jasa Konstruksi, Sewa Alat, serta hasil pelelangan aset disposal.
“Dengan langkah ini, kami optimis dapat terus menjaga kepercayaan para pemegang saham, kreditur, dan pemasok, serta mendukung keberlanjutan bisnis perusahaan ke depan. Pelaksanaan pembayaran yang tepat waktu sesuai kesepakatan ini juga menunjukkan kondisi keuangan WSBP terus membaik pasca restrukturisasi.” tutup Purbayu.
WSBP memiliki 415 kreditur yang terdiri atas 9 kreditur yang dijamin dan 406 kreditur yang tidak dijamin.
Mengutip Perjanjian Perdamian, 9 kreditur yang dijamin, diantaranya adalah PT Bank BTPN dengan nilai tagihan Rp588,6 miliar, PT Bank DKI senilai Rp518,9 miliar, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk senilai Rp509,8 miliar, PT Bank Syariah Indonesia Tbk senilai Rp477,02 miliar dan PT Bank CTBC Indonesia senilai Rp267,06 miliar.
Purbayu mengatakan, WSBP terus berkomitmen untuk memenuhi kewajiban sesuai Perjanjian Perdamaian kepada seluruh kreditur. WSBP akan melanjutkan pembayaran CFADS tahap berikutnya pada 25 Maret 2025, enam bulan setelah pembayaran keempat.
Dalam menjalankan kewajiban ini, WSBP terus mengimplementasikan program transformasi bisnis yang berfokus pada efisiensi produksi dan biaya administrasi, peningkatan likuiditas, serta digitalisasi pemasaran. Ke depan, perusahaan menargetkan peningkatan kinerja dengan memenangkan tender proyek-proyek baru, didukung oleh kondisi keuangan yang sehat. WSBP juga senantiasa menerapkan Tata Kelola Perusahaan dan Manajemen Risiko yang Baik dalam setiap langkah bisnis dan operasionalnya guna mendukung pelaksanaan program kerja yang strategis.
Leave a reply
