Dukung Rencana Ditjen Bea Cukai Bentuk Satgas Rokok Ilegal, Komnas Pengendalian Tembakau; “Harus Paralel dengan Penegakan Hukum oleh Pemda”
Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau dan Ketua FKBI, Tulus Abadi
Komnas Pengendalian Tembakau dan Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) mendukung rencana Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Rokok Ilegal.
Namun, Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau dan Ketua FKBI, Tulus Abadi mengatakan upaya tersebut harus pararel dengan penegakan hukum oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Mengutip survei Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Tulus mengatakan, peredaran rokok ilegal memang kian marak dengan prevalensinya mencapai 10,77%.
Ia berkata, keberadaan rokok ilegal ini memiliki “dosa ganda” (merugikan), yaitu merugikan bagi konsumen sekaligus merugikan bagi negara.
“Oleh sebab itu, bisa dimengerti dan patut didukung jika Ditjen Bea Cukai Kemenkeu akan membentuk Satgas Rokok Ilegal. Dengan alasan, hingga pertengahan 2025 ini terjadi penurunan penegakan hukum rokok ilegal, hingga 13,5 persen, dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (1/7).
Tulus menyampaikan Satgas rokok ilegal ini harus paralel dengan penegakan hukum terhadap rokok ilegal oleh masing-masing Pemda.
“Sebab dalam hal ini Pemda sudah mendapatkan gelontoran dana dari sharing dana bagi hasil dari DBH CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sebesar 10% yang wajib dialokasikan untuk aspek penegakan hukum,” ujarnya.
Satgas, kata Tulus, harus memberikan sanksi bagi Pemda yang penegakan hukumnya mengalami penurunan. Caranya, dengan tidak mencairkan dana DBH CHT 10%.
“Untuk apa dicairkan jika dana tersebut tidak digunakan secara optimal,” tambahnya.
Tulus juga mendorong adanya keterlibatan publik dalam Satgas itu untuk memperkuat dukungan publik, khususnya dari lembaga atau individu yang peduli pada isu pengendalian tembakau.
“Satgas tersebut juga harus punya concern untuk melakukan review/mereformasi sistem layer cukai yang masih terlalu banyak, mencapai 8-9 layer. Idealnya hanya 3-5 sistem layer cukai rokok. Sebab banyaknya sistem layer itulah yang pemicu maraknya rokok ilegal. Jadi bukan hanya menurunnya/lemahnya penegakan hukum terhadap rokok ilegal,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan melaporkan adanya peningkatan jumlah rokok ilegal hingga Juni 2025.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama mengungkapkan, hingga Juni 2025 jumlah penindakan terhadap rokok ilegal memang menurun 13,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Namun, Djaka mengatakan ada lonjakan jumlah rokok ilegal yang ditemukan selama penindakan tersebut.
“Secara kualitas terjadi kenaikan jumlah barang yang ditindak, yaitu jumlah batang yang kita tindak. Sampai dengan saat ini, sekitar 285,81 juta. Sehingga terjadi kenaikan 32% kurang lebih,” ujar Djaka dalam konferensi pers APBN KITA Edisi Mei 2025 pada 17 Juni.
Djaka mengatakan Ditjen Bea Cukai akan terus melakukan operasi di seluruh Indonesia untuk mengatasi peredaran rokok ilegal.
“Ke depan, tentunya itu tidak akan pernah berhenti kita lakukan. Insyaallah saya akan membentuk Satgas pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok,” pungkasnya.