Buntut OTT Dugaan Suap Pengelolaan Kawasan Hutan, KPK Tetapkan 3 Tersangka

0
30
Reporter: Wisnu Yusep

Mertua Menpora Dito

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (14/08/2025) kemarin.

Tiga tersangka itu antara lain DJN selaku Direktur PT PML, ADT selaku staf perizinan SB Group dan DIC selaku Direktur Utama PT INH. Ketiganya ditetapkan tersangka dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DJN selaku Direktur PT PML, ADT selaku staf perizinan SB Group, dan DIC selaku Direktur Utama PT INH,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/08/2025).

Asep mengatakan tersangka DJN dan ADT merupakan pihak pemberi suap dan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :   KPK Usut Dugaan Korupsi di Telkomsigma, Apakah Telkom Ikut Terseret?

Sementara tersangka DIC, kata dia, merupakan tersangka penerima suap dan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” katanya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics